AYOJAKARTA.COM -- Tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih baru-baru ini melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak ke seluruh kantor dinas, kecamatan, dan kelurahan di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Hasil pemeriksaan tersebut sungguh mengejutkan, karena terungkap fakta bahwa terdapat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tidak pernah masuk kantor selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji bulanan secara utuh dari negara.
Kasus yang paling mencengangkan adalah ditemukannya salah seorang ASN yang telah absen dari kantor selama 10 tahun penuh dengan menggunakan alasan sakit.
Baca Juga: ASN Full Senyum! Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Cair Juni 2025, Cek Besaran Lengkapnya!
Selama satu dekade tersebut, pegawai ini tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pelayanan publik namun tetap menerima haknya berupa gaji dan tunjangan bulanan.
Lima ASN lainnya juga memiliki catatan ketidakhadiran yang signifikan, meskipun tidak selama 10 tahun, namun tetap tergolong pelanggaran berat dalam disiplin kepegawaian.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan kepegawaian dan sistem absensi yang diterapkan di lingkungan pemerintahan Kota Prabumulih.
Kepala Inspektorat Prabumulih, Indra Bangsawan, ketika diwawancarai mengenai kasus ini memberikan konfirmasi bahwa keenam ASN tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kasus mereka telah dilaporkan kepada Walikota Prabumulih untuk mendapatkan tindak lanjut yang lebih serius.
Baca Juga: Gaji PPPK Lebih Tinggi dari ASN? Ini Besaran Gaji Terbaru P3K Tahun 2025 Setelah Kenaikan
"Sudah ditindaklanjuti yang dari yang 3 tahun yang beberapa hari ini ramai di masyarakat sudah dibuat tim di salah satu OPD. OPD ini sudah membuat kesimpulan dan sudah diserahkan ke BKPSDM. BKPSDM akan menindaklanjuti, dan akan ditindaklanjuti oleh Bapak Walikota. Nanti untuk keputusan yang lain silakan ke Pak Walikota sebagai penentu akhir daripada semua keputusan," kata Indra Bangsawan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa proses administratif untuk penanganan kasus ini sudah berjalan, dimulai dari pembentukan tim investigasi khusus, pembuatan kesimpulan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga penyerahan laporan kepada BKPSDM dan Walikota sebagai pejabat tertinggi yang akan memutuskan sanksi final.
Indra Bangsawan juga menyebutkan adanya kasus ASN yang sudah absen selama 3 tahun yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Prabumulih, menunjukkan bahwa kasus absensi ASN ini sudah menjadi isu publik yang mendapat perhatian luas.
Para ASN yang terlibat dalam kasus absensi berkepanjangan ini diketahui tersebar di berbagai instansi pemerintahan Kota Prabumulih, termasuk kantor kelurahan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung Ajak ASN Pakai Transportasi Umum Setiap Rabu
Berdasarkan informasi, salah seorang ASN yang bernama inisial SN tercatat berdinas di kantor kelurahan.
Temuan ini mengindikasikan bahwa masalah absensi panjang tidak hanya terjadi di satu instansi saja, melainkan menyebar di berbagai lini pelayanan publik di Kota Prabumulih.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Inspektorat dan BKPSDM Prabumulih merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur negara.
Baca Juga: Akhirnya! PPPK Dapat Pensiun, Ini Kata Komisi II DPR Soal Revisi UU ASN
Sekaligus pembenahan sistem kepegawaian yang selama ini memiliki celah sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran absensi yang berkelanjutan selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh instansi pemerintah, tidak hanya di Prabumulih tetapi juga di daerah lain, tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN.
Selain itu, perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja pegawai, terutama bagi mereka yang secara berkelanjutan tidak hadir dengan alasan sakit atau alasan lainnya.***