News

KPU Resmi Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih di Pilpres 2024

Oleh: Sucipto Rabu 24 Apr 2024, 18:00 WIB
Prabowo Subianto resmi ditetapkan sebagai Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024.

AYOJAKARTA.COM - Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan di MK (Mahkamah Konstitusi), KPU akhirnya secara resmi menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024.

Bertempat di lantai 2 kantor KPU, pasangan Prabowo-Gibran secara resmi akan menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

Sebagai dilansir oleh ayojakarta.com dari kanal Youtube KompasTv, ketua KPU, Hasyim Ashari, menyampaikan bahwa secara resmi pemenang kontestasi Pilpres 2024 adalah pasangan nomor 2, yaitu Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Tes Psikologi: Burung yang Kamu Pilih Akan Mengungkapkan Bagaimana Kepribadianmu Menghadapi Masalah

Rapat Pleno Terbuka KPU itu dihadiri oleh pasangan calon Prabowo-Gibran, yang menjadi pemenang dalam kontestasi ini.

Hasyim Ashari menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran secara resmi terpilih dalam Pilpres 2024.

Terpilihnya pasangan Prabowo-Gibran ini setelah mendapatkan 96.214.961 suara, atau 58,59 persen.

Hasil ini telah memenuhi 20 persen suara di 20 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Betapa Percaya Dirinya Kamu? Jawab 10 Pertanyaan Ini dan Lihat Apakah Kamu Orang yang Penuh Kepastian atau Ragu-ragu

Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat itu juga mengundang semua pasangan calon dan Presiden Jokowi.

Hasyim Ashari memulai rapat pleno dengan pembacaan Berita Acara Nomor: 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024.

Bertempat di ruang sidang utama lantai 2 kantor KPU, Hasyim Ashari menyampaikan rincian suara sah per provinsi dan luar negeri.

Rincian suara sah ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan UMUM Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten secara Nasional.

Baca Juga: Ini 17 Universitas Terbaik Untuk Jurusan Bisnis, ada Manajemen Hingga Akuntansi Versi SIR

Dengan demikian, rakyat Indonesia telah memiliki presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

Pelantikan presiden dan wakil presiden untuk periode selanjutnya ini akan dilakukan pada bulan Oktober 2024 mendatang.

Melalui penetapan resmi pemenang Pilpres 2024 ini, maka tugas KPU selanjutnya menyelenggarakan Pilkada yang akan berlangsung pada akhir tahun ini.

Jika sesuai rencana, KPU akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada bulan Desember 2024, atau 2 bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, yaitu Prabowo-Gibran.***

Reporter Sucipto
Editor Maria Wulan