AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 2024-2029.
Keputusan penetapan hasil Pilpres 2024 tertuang dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.
Penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Sidang Pleno pada Rabu (24/4/2024) di Kantor KPU.
“KPU menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pemimpin Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029,” kata Hasyim Asy'ari dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (24/4/2024).
Prabowo-Gibran dinyatakan menang dengan perolehan suara yang cukup jauh dari dua paslon lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hasyim Asy’ari menyebut Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen suara sah.
Baca Juga: Terima Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Anies Baswedan-Cak Imin Sindir Soal Demokrasi
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraup suara sebanyak 40.971.906 atau 24,95 persen.
Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengantongi suara sebanyak 27.040.878 atau sekitar 16,47 persen.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin lalu.
Baca Juga: Ditanya Soal Kemungkinan NasDem akan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Surya Paloh
Dalam putusan tersebut MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan perolehan tersebut, Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 satu putaran.***