News

Rismon Sianipar Sebut Rekayasa Video CCTV Kasus Jessica Wongso Berdampak Pada Putusan Perkara

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 23 Apr 2024, 15:41 WIB
Rismon Sianipar

AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar terus menyuarakan keadilan bagi Jessica  Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Seperti yang diketahui, saat ini Jessica Wongso mendekam dibalik jeruji besi akibat kasus tersebut.

Rismon Sianipar meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Menurutnya, Jessica Wongso mendekam di balik jeruji besi akibat rekayasa video CCTV yang dilakukan oleh oknum polisi.

Baca Juga: Laporan Soal Kriminalisasi pada Jessica Wongso Tak Ditanggapi, Rismon Sianipar Libatkan Duta Besar Australia untuk Indonesia

Rismon mengatakan bahwa tingkat kerusakan video CCTV yang sudah direkayasa mempengaruhi jalannya penyelidikan.

Tidak hanya itu, rekayasa video CCTV tersebut juga berdampak pada hakim yang memutuskan perkara.

“Saya ingin menekankan pada tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh manipulasi bukti video CCTV dalam kasus yang melibatkan Jessica Wongso. CCTV yang telah direkayasa tidak hanya mempengaruhi jalannya penyelidikan tetapi juga memiliki dampak luas pada kesimpulan yang diambil oleh berbagai profesional hukum termasuk saksi fakta, ahli digital forensik, psikolog, kriminolog, dokter forensik, ahli pidana, dan bahkan hakim yang memutuskan perkara,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Yakin 100 Persen Ada Rekayasa di Balik Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar: Saya Punya 37 Bukti Ilmiah yang Tak Terbantahkan

Rismon menilai peradilan kasus Jessica telah menimbulkan keraguan terhadap integritas proses peradilan.

Sebagaimana yang diketahui, salah satu alat bukti dalam kasus ini adalah rekaman video CCTV Kafe Olivier.

Menurutnya, seharusnya barang bukti yang tersimpan di dalam flashdisk bisa steril dari aktivitas apapun.

Sehingga, barang bukti yang sudah terkontaminasi tersebut telah menjadi sumber keraguan lantaran isinya telah diubah.

Bagi Rismon, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip dasar proses peradilan tetapi juga menurunkan kepercayaan publik.

“Peradilan ini telah menimbulkan keraguan yang signifikan terhadap integritas seluruh proses peradilan dan mempertanyakan keadilan yang diberikan kepada terdakwa. Flashdisk yang seharusnya menyimpan data mentah yang tidak terkontaminasi, kini menjadi sumber keraguan karena telah diubah isinya. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar proses peradilan yang adil dan transparan tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita,” tutupnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris