News

Menerima Putusan MK, Muhaimin Iskandar Sampaikan Ini di Instagram Anies Baswedan, Sebut ada Pelemahan Demokrasi

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 23 Apr 2024, 13:27 WIB
Menerima Putusan MK, Muhaimin Iskandar Sampaikan Ini di Instagram Anies Baswedan, Sebut ada Pelemahan Demokrasi

AYOJAKARTA.COM -- Senin, pada tanggal 22 April 2024 telah disampaikan hasil putusan MK terkait hasil pemilu 2024.

Hasil putusan MK tersebut atas laporan atau gugatan dari pasangan nomor urut 01, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dna Mahfud MD.

Setelah laporan ditolak MK, pasangan AMIN menerima putusan yang disampaikan oleh MK. Kemudian, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan pernyataan mereka di Instagram @aniesbaswedan dan @cakiminow.

Baca Juga: Persyaratan Pascasarjana UPI Semester Ganjil Tahun 2024/2025, Ada Perbedaan antara S2 dan S3

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @aniesbaswedan, Muhaimin Iskandar menyampaikan kalau sebenarnya putusan MK tersebut tidak mengejutkan.

Muhaimin Iskandar juga menyampaikan kalau putusan MK tersebut telah mengkonfirmasi tak bisa menghentikan pelemahan demokrasi di negara ini.

“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negara kita tercinta,” ujar Muhaimin Iskandar dalam tayangan reels Instagram @aniesbaswedan.

Baca Juga: SMMPTN-Barat 2024 Dibuka pada 4 Mei, Ini Persyaratan dan Biaya Registrasinya

Muhaimin Iskandar mengatakan kalau ia bangga dengan ketiga hakim yang bertugas menyatakan dissenting opinion.

“Kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion,” jelasnya di Instagram @aniesbaswedan.

Cak Imin mengatakan kalau ketiga hakim yang bertugas kemarin merupakan harapan untuk tegaknya konstitusi.

Baca Juga: Auto Lolos! Ini Cara Cepat Daftar PIP agar Dapat Kartu Indonesia Pintar

“Mereka adalah harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan,” ujarnya.

Salah satu hakim mengingatkan adanya keadilan substansial bukan sekedar keadilan prosedural.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil