AYOJAKARTA.COM -- Masyarakat Indonesia semakin berminat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena statusnya setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan adanya jaminan penghasilan tetap setiap bulan.
Salah satu informasi yang paling dicari oleh calon pelamar PPPK adalah besaran gaji di tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, besaran Gaji PPPK pada tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Catat! Ini Passing Grade PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Maksimal dan Minimal Skor yang Harus Dicapai
Peraturan ini tertulis mengenai besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang mana ada kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Baca Juga: Dadakan Banget! Tes PPPK Tahap 2 Ditunda, Padahal Peserta Sudah Pesan Hotel, Apa Penyebabnya?
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga: Cara Cek Terdampak Penyesuaian Jadwal Tes PPPK Tahap 2 atau Tidak, Lakukan 3 Langkah Ini
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan yang menambah total penghasilan mereka diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, serta tunjangan kinerja.***