AYOJAKARTA.COM - Kaesang Pangarep disebut-sebut menjadi kandidat terkuat yang diusung PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo dan juga Ketua Umum PSI ini, digadang-gadang akan maju ke DKI 1 yang akan diselenggarakan secara serentak tanggal pada tanggal 27 November 2024.
Selain Kaesang Pangarep, Grace Natalie juga siap diusung PSI untuk maju Pilgub DKI Jakarta seperti yang telah dijelaskan oleh Ketua DPP PSI William Aditya Sarana dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @infipop.id
Baca Juga: Tes IQ: Angka Berapa yang Ada dalam Lingkaran Penuh Warna Ini, Jawab dalam 7 Detik
Pemilihan umum Kepala Daerah tahun 2024 baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati beserta wakilnya masing-masing akan dilaksanakan kurang lebih tujuh bulan lagi.
Masa kampanye Pilgub DKI Jakarta akan berlangsung selama dua bulan mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke KPU mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sebagai infromasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal yang menarik dalam kontestasi ini adalah munculnya nama Kaesang Pangarep dalam bursa Pilgub DKI Jakarta yang diusung penuh oleh PSI.
Untuk kepastiannya sendiri, Kaesang Pangarep belum memberikan klarifikasi terkait dirinya yang diusung kuat akan maju dalam kontestasi Pilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
Tetapi sudah banyak yang menyoroti jika suami Erina Gudono ini mengiyakan dukungan kuat PSI dan tetap akan maju dalam Pilgun DKI Jakarta tahun 2024.
Banyak yang berpendapat bahwa Kaesang bisa saja maju Pilgub 2024 jika melakukan kecurangan karena secara persyaratan umur belum memenuhi persyaratan mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta tahun 2024-2029.
Usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur di Indonesia yaitu 29 tahun di bawah standar batas usia yang sudah ditentukan 30 tahun.
Dijelaskan dalam UU Pilkada tahun 2016, bahwa usia calon gubernur diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Isinya berbunyi "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Jika dihitung sesuai tanggal lahir Kaesang Pangarep yaitu 25 Desember 1994 berarti saat mendaftar Pilgub DKI Jakarta, usianya baru 29 tahun.
Padahal sesuai dengan pasal 7 UU no. 10 tahun 2016, batas minimal pendaftaran Pilgub dan Pilkda Pemilu tahun 2024 adalah 30 tahun.
Sebelumnya permasalahan batas usia ini juga menjadi ramai diperbincangkan hingga menjadi perdebatan masal ketika Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto beberapa bulan lalu. ***