AYOJAKARTA.COM - Kabar bahagia bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia yang akan menerima uang tambahan.
Pasalnya, Kemenkeu memberikan restu untuk pemberian tambahan uang senilai Rp900 ribu bagi para abdi negara ini.
Namun sayangnya tidak semua PNS dapat menerima uang senilai Rp900 ribu, sebab terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: 6 Hal ini Bukan Tugas yang Harus Kamu Lakukan, Salah Satunya Adalah Kebahagiaan Orang Lain
Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, biaya masukan di tahun 2024 ini akan mencakup tunjangan makan.
Maka dengan demikian, uang Rp 900 ribu ini bukanlah uang bonus ataupun THR, melainkan uang tunjangan makan.
Pemberian tunjangan ini berdasarkan dari golongan dan jumlah hari kerja per bulan yang menentukan jumlah uang tambahan yang akan diterima PNS.
Untuk mengetahui berapa jumlah uang yang diterima berdasarkan golongan PNS, simak berikut ini:
- PNS Golongan I : Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari
- PNS Golongan II : Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari
- PNS Golongan III : Rp814.000 per bulan atau 37.000 per hari
- PNS Golongan IV : Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari
Jadi PNS yang bisa mendapatkan uang tambahan senilai Rp900 ribu, merupakan PNS golongan IV.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana tambahan tersebut.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para PNS:
- Kehadiran Aktif
- Tidak dalam perjalanan dinas
- Tidak dalam masa cuti
- Tidak dalam tugas belajar
- Tidak sedang diperbantukan diluar instansi pemerintah
Demikianlah beberapa golongan PNS dan beberapa aturan yang harus dipenuhi bagi PNS yang ingin mendapatkan dana tambahan senilai Rp900 ribu.***