AYOJAKARTA.COM – Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso hingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara masih menyimpan teka-teki misteri.
Usai viral kembali pasca Netflix luncurkan film dokumenter Ice Cold, Rismon Sianipar semakin bersemangat membongkar adanya dugaan rekayasa video CCTV dalam kasus 2016 tersebut.
Menurutnya, dari 37 bukti tersebut memperlihatkan adanya dugaan rekayasa brutal video CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama.
Rismon Sianipar percaya bahwa ke-37 bukti ilmiah bisa dijadikan bantahan keterlibatan Jessica Wongso dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, lelaki yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik oleh kuasa hukum Jessica Wongso tahun 2016 curiga adanya koordinasi rekayasa di balik kasus kopi sianida.
Ia menuding ada sejumlah oknum yang melakukan koordinasi mulai dari jaksa hingga oknum kepolisian turut terlibat.
“Ada foto koordinasi sehari sebelumnya. Sebelum Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto ini maju, anda koordinasi dengan para jaksa Shandy Handika, Wahyu Oktaviandi, dan satu lagi Hariwibowo,” ujar Rismon Sianipar dikutip pada Senin, 15 April 2024.
“Jadi tidak ada lagi tempat bagimu Krishna Murti untuk cuci tangan ya, nasibmu sebenarnya kalau saya bilang tinggal kemauan atau keberanian televisi saja mengundang saya untuk membongkar 37 ini bukti rekayasa,” lanjutnya.
“Satu saja televisi berani punya nyali untuk mengundang saya, karena saya kalau podcast daya sebarnya agak kurang untuk YouTube. Tapi televisi sampai ke desa-desa, jika diberikan kesempatan saya untuk wawancara maka akan saya bongkar semua itu ke-37 bukti,” imbuhnya.
Dalam penyampaiannya, Rismon Sianipar menyebut tuntutan dari keenam jaksa dalam sidang Jessica Wongso berseberangan dengan argumen-argumen yang disampaikan oleh dirinya.
Baca Juga: Rismon Sianipar Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah, Ungkit Rekayasa Video CCTV
Padahal saat dihadirkan dalam sidang di tahun 2016, ia telah dengan tegas menyatakan tentang adanya manipulasi dan rekayasa video CCTV dengan cara mereduksi dimensi frame.
Yakni dari 1920 x 1080 piksel menjadi 960 x 576 piksel dan menurunkan laju frame dari 25 FPS menjadi 10 FPS.
Rismon Sianipar mengatakan bahwa tidak mungkin jika benar Jessica Wongso pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin, namun ada upaya rekayasa video CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti digital.
Maka dari itu dirinya percaya bahwa Jessica Wongso hanya sebagai korban dari oknum yang sebenarnya tidak bersalah.***