News

Hore! Ada Pemutihan Ijazah yang Tertahan bagi Siswa Jakarta, Begini Cara Ajukan Usulan Bantuan

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 30 Apr 2025, 14:20 WIB
Bagi siswa berdomisili Jakarta yang ijazahnya tertahan karena kendala administrasi dapat segera mengajukan usulan pemutihan ijazah.

AYOJAKARTA.COM -- Bagi siswa berdomisili Jakarta yang ijazahnya tertahan karena kendala administrasi dapat segera mengajukan usulan pemutihan ijazah.

Pemutihan ijazah tertunda merupakan program yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu siswa di Jakarta yang ijazahnya masih tertahan karena terhambat biaya administrasi.

Sebagai informasi, program ini dikhususkan untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan belum mampu menebus biaya administrasi.

Baca Juga: Siap-siap! SPMB PKN STAN 2025: Persyaratan, Nilai Rapor Ijazah, Jadwal Pendaftaran di Sini

Program ini mencakup lulusan dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi dengan tujuan agar para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja atau pendidikan lebih lanjut tanpa terkendala ijazah tertahan.

Cara Pengajuan Usulan Pemutihan Ijazah

Untuk mengajukan pemutihan ijazah, warga harus memenuhi beberapa syarat berikut:

- Memiliki KTP berdomisili Provinsi DKI Jakarta

- Lulusan Swasta

- Berasal dari keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau bisa melampirkan bukti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.

Baca Juga: Ijazah Anak Belum Diterima Lantaran Terhalang Biaya? Pemprov Jakarta Siapkan Program Pemutihan Ijazah, ini Syaratnya!

- Tidak bekerja secara formal.

- Menyiapkan Surat keterangan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pernyataan bahwa persyaratan di atas benar.

- Bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus wajib melampirkan surat keterangan resmi dari kepala sekolah yang menyatakan penggunaan dana SPP KJP Plus sesuai ketentuan.

Sementara itu, adapun tata cara mengajukan usulan pemutihan ijazah di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Persiapkan dokumen persyaratan, antara lain:

- Surat permohonan yang diusulkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (disdik) per kota/kabupaten sesuai domisili satuan pendidikan.

- Salinan/fotokopi KTP siswa atau orang tua/wali jika belum berusia 17 tahun

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Waduh! Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Ternyata Ini Alasannya

- SKTM atau bukti sebagai penerima bantuan yang terdaftar dalam Data DTKS.

- Surat pernyataan dari Kepala sekolah mengenai penggunaan dana bantuan SPP bagi penerima KJP Plus yang sudah digunakan sesuai ketentuan

2. Ajukan usulan pengambilan ijazah tertunda ke Suku Dinas Pendidikan wilayah kota/kabupaten administrasi berdasarkan domisili dengan melampirkan dokumen persyaratan diatas.

3. Pastikan pemohon memenuhi kriteria

Pemutihan ijazah akan dilakukan secara bertahap karena melibatkan data dan administrasi yang kompleks.

Baca Juga: TPUA Bertemu Joko Widodo di Solo, Benarkah Jokowi Pernah Bicara: Ijazah S-1 Saja Kok Dipermasalahkan?

Penyerahan ijazah untuk tahap kedua akan dijadwalkan pada 2 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, dengan kuota sebanyak 250 lulusan.

Jika belum selesai, program ini tetap berlanjut ke tahap berikutnya.

Sekolah swasta yang ingin berpartisipasi harus mengirimkan data ijazah tertahan paling lambat tanggal 30 April 2025, sehingga Pemprov DKI dapat memproses dan memprioritaskan pemutihan bagi yang benar-benar membutuhkan.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil