News

Seleksi CPNS 2024: Perbedaan Syarat Khusus Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Kejaksaan

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 13 Apr 2024, 10:55 WIB
Illustrasi. Seleksi CPNS 2024 Kemenkumham

AYOJAKARTA.COM – Seleksi CPNS akan kembali di buka pada tahun ini, dan akan ada 2,3 juta lowongan yang tersedia.

Dari jumlah lowongan tersebut banyak instansi pusat maupun daerah yang akan membuka formasi dalam seleksi CPNS tahun ini.

Salah satu instansi yang diperkirakan akan ikut membuka formasi yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tips Raih Nilai Tinggi di Tes Skolastik UTBK SNBT, Calon Mahasiswa Baru Wajib Tahu!

Sama dengan tahun sebelumnya, dua instansi tersebut diprediksi akan membuka formasi untuk Penjaga Tahanan.

Namun, perlu diketahui ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta untuk mendaftar di formasi tersebut.

Dikutip dari Instagram @siapjadiasn, Sabtu, 13 April 2024, mengacu pada tahun sebelumnya berikut ini syarat khusus untuk formasi Penjaga Tahanan di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.

Kemenkumham

Adapun syarat khusus untuk mendaftar formasi Penjaga Tahanan di Kemenkumham, sebagai berikut:

1. Boleh sudah menikah.
2. Tinggi badan untuk pria minimal 165 cm, sedangkan untuk wanita minimal 160 cm.
3. Umur calon peserta minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
4. Tidak wajib memiliki SIM.
5. Tidak ada syarat sertifikat wajib.

Baca Juga: 7 Tanggal Lahir Wanita yang Paling Istimewa Menurut Primbon Jawa, Bisa Bikin Pria ‘Bertekuk Lutut’

Kejaksaan Agung

Sedangkan, berikut ini syarat khusus untuk mendaftar di Kejaksaan Agung di antaranya sebagai berikut:

1. Boleh sudah menikah.
2. Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
3. Umur minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
4. Syarat minimal nilai Ijazah 7,00 dari skala 10,00.
5. Tidak diwajibkan memiliki SIM.
6. Wajib memiliki sertifikat Komputer dan Sertifikat Bela Diri atau pelatihan pengamanan lainnya.

Itulah perbedaan syarat khusus untuk formasi Penjaga Tahanan di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky