News

Rugikan Negara Rp300,003 T, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Ganti Rugi Rp4,57 T Diwariskan?

Oleh: Admin Rabu 30 Apr 2025, 13:19 WIB
Illustrasi. Rugikan Negara Rp300,003 T, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia

AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Suparta dinyatakan meninggal dunia pada Senin 28 April 2025.

Suparta yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangkan Tin (RBT) sejak tahun 2018 diketahui sedang mangajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Usai vonis yang diterimanya oleh Pengadian Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurang dan uang pengganti Rp4,57 T subsider 10 tahun penjara.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Perkiraan Jadwal dan Status Penerima Bantuan

Lantas bagaimana dengan hukumannya apakah bisa diwariskan?

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber untuk hukuman pidana, bagi terpidana kasus tidak bisa diwariskan kepada turunannya hal ini sesuai dengan Pasai 132 KUHP 2023 yang menyatakan tuntuan dianggap gugur jika terjadi 3 hal salah satunya ialah meninggal.

Bagaimana dengan kerugian negara yang harus dibayarkan?

Jika melihat Pasal 33 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka gugatan perdata diberikan kepada ahli waris.

"Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya."

Baca Juga: Kapan Pengumuman UTBK SNBT 2025? Penting, Ini Tanggal dan Link untuk Cek Kelulusan

Kasus Korupsi Timah Merugikan Negara Rp300,003 T

Suparta diketahui didakwa menerima sejumlah aliran dana mencapai Rp4,57 triliun dalam kasus pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022.

Dana tersebut diterima Suparta melalui pembelian dana bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan bersama Harvey Moeis yang bertindak sebagai perpanjang tangand ari PT RBT dan Direktut Pengembangan Usaha PT RTB Reza Andriansyah.

Bukan hanya menerima dana korupsi, namun Suparta diketahui melakukan pencucian uang yang dilakukan melalui snag istri Anggreini.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky