AYOJAKARTA.COM -- Sekolah kedinasan merupakan lembaga pendidikan yang dinaungi oleh kementerian di Indonesia.
Salah satu kementerian yang membawahi sekolah kedinasan yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Diketahui, Kemenhub membawahi 22 sekolah kedinasan yang dibagi menjadi tiga matra yaitu darat, laut, dan udara.
Baca Juga: Jusuf Hamka Dijuluki Pelit saat Bagi THR Rp10 Ribu ke Warga, Netizen Ingatkan untuk Bersyukur
Proses seleksi dan syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar di sekolah kedinasan pun berbeda-beda, termasuk di sekolah kedinasan Kemenhub.
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @patriot.muda pada Jumat, 12 April 2024, berikut ini syarat khusus untuk daftar di sekolah kedinasan yang ada di bawah naungan Kemenhub.
Syarat Khusus di Sekolah Kedinasan Kemenhub
Adapun syarat khusus di sekolah kedinasan Kemenhub, di antaranya sebagai berikut:
1. Tinggi Badan
- Pria 160 cm
- Wanita 155 cm
Kecuali untuk program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/SPU dan program D3 MTP PPI Madiun memberlakukan tinggi badan pria 165 cm dan wanita 160 cm.
2. Batas Usia
- Minimal 16 tahun
- Maksimal 23 tahun
3. Toleransi Mata
- Tidak buta warna
- Ketajaman mata normal
4. Nilai Iajazah/Rapor
- Rata-rata nilai Ijazah minimal 70.00 untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya. Khusus bagi peserta putra putri dari Papuan dan Papua Barat minimal 65.00.
- Nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan semester genap kelas XI dan ganjil kelas XII minimal 70.00. Sedangkan, khusus untuk putra putri terbaik Papua dan Papua Barat minimal 65.00.
5. Lulusan yang Bisa Mendaftar
- SMA/MA jurusan IPA, IPS, dan Bahasa.
Itu dia syarat khusus bagi siswa yang akan mendaftar di sekolah kedinasan yang dinaungi oleh Kementerian Perhubungan.***