AYOJAKARTA.COM – Setiap kali menjelang pergantian tahun ajaran baru, narasi Ijazah siswa terpaksa ditunda oleh pihak sekolah mulai bermunculan di sejumlah wilayah.
Meski cukup sering menjadi sorotan, pengelola atau pihak sekolah seperti tidak punya pilihan lain kecuali melakukan penundaan pemberian Ijazah siswa.
Salah satu penyebab paling ironi dan sering dikeluhkan oleh pengelola sekolah terkait penundaan pemberian Ijazah adalah urusan administrasi peserta didik yang belum tuntas.
Sebagai bentuk jaminan pelunasan administrasi atau konsekuensi dari keluarga peserta didik, instansi sekolah terpaksa menunda pemberian ijazah.
Baca Juga: Heboh! Viral Video Yuke Dewa 19 tbarak Anak Kecil di Tasikmalaya Berujung Damai, Begini Faktanya...
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut jumlah penundaan pemberian ijazah oleh pihak sekolah kepada siswa tercatat sebanyak belasan ribu.
Guna menyikapi fenomena yang banyak terjadi di sejumlah wilayah termasuk Jakarta, Gubernur Jakarta memberlakukan program Pemutihan Ijazah.
Pada tahap awal, Pemprov Jakarta bekerjasama dengan BAZNAS telah menuntaskan sebanyak 117 siswa lulusan SMA untuk mendapatkan ijazahnya.
Program Pemutihan Ijazah atau pengambilan ijazah yang tertunda secara khusus diberikan kepada siswa dengan kategori tertentu.
Untuk memastikan siswa bisa memperoleh Ijazah dan melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan, berikut adalah syarat mengikuti Pemutihan Ijazah.
Syarat pertama peserta didik yang berkeinginan mengikuti program Pemutihan Ijazah adalah tercatat sebagai Warga atau bertempat tinggal di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Status April-Juni Mulai Muncul di SIKS-NG, Bantuan PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Segera Cair
Guna memastikan persyaratan pertama terpenuhi, calon penerima manfaat program Pemutihan Ijazah harus memiliki KTP atau KK Jakarta.
Adapun syarat selanjutnya yang wajib dipenuhi oleh keluarga calon penerima program Pemutihan Ijazah adalah merupakan lulusan dari Sekolah Swasta.
Syarat ketiga yang wajib dipenuhi oleh calon penerima program Pemutihan Ijazah adalah tercatat dalam DTKS sebagai keluarga pra sejahtera.
Selain tercantum pada DTKS, calon penerima program Pemutihan Ijazah juga bisa mengajukan kepesertaan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM.
Untuk mendapatkan SKTM, calon keluarga penerima manfaat program Pemutihan Ijazah dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di setiap kelurahan.
Syarat selanjutnya untuk bekal pengajuan program Pemutihan Ijazah adalah orang tua siswa tidak bekerja pada kategori sektor formal.
Bagi siswa penerima bansos KJP Plus yang ingin melakukan pengajuan, perlu melampirkan bukti dari Kepala Sekolah berisi keterangan alokasi bantuan sudah di debit.
Baca Juga: Hasan Nasbi Mundur, Ini Singkatan dan Tupoksi Jabatan PCO
Adapun syarat selanjutnya yang juga wajib dipenuhi adalah melampirkan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak berisi kelengkapan seluruh persyaratan.
Seluruh kelengkapan berkas yang telah terpenuhi, dapat diajukan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota atau Kabupaten sesuai Administrasi wilayah. ***