AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis belakangan ini tengah mencuri perhatian publik.
Kasus dugaan korupsi PT Timah oleh Harvey Moeis itu pun mengundang banyak pihak untuk memberikan tanggapan.
Salah satunya adalah eks pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang juga turut memberikan tanggapan.
Baca Juga: Intip Resep Sagu Alpukat Viral untuk Menu Halal Bihalal Saat Idul Fitri
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamaruddin Simanjuntak berpendapat bahwa seharusnya seorang koruptor dapat dimiskinkan.
“Waktunya orang Indonesia ini menerapkan hukuman mati atau paling tidaknya dimiskinkan,” ujarnya.
Apalagi jika melihat kehidupan koruptor yang begitu kontras dengan kehidupan masyarakat bawah yang harus berjuang keras demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Kita kerja keras setiap hari mencari uang bahkan orang Indonesia itu banyak yang kasihan, bagaimana orang ini kok kehidupannya hura hura gitu loh, kesannya mewah-mewah tapi tahu-tahu ditangkap korupsi,” kata Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin juga menduga bahwa baik istri maupun suami koruptor seharusnya tahu darimana sumber kekayaan yang begitu fantastis itu.
Berbeda dengan Kamaruddin, Otto Hasibuan menyebut bahwa kita tidak bisa menilai lebih awal Sandra Dewi apakah benar terlibat atau tidak dalam kasus yang menyeret nama suaminya.
Baca Juga: BPNT BNI Sudah Cair! Cek Secara Berkala di Rekeningmu Ada Saldo Rp.200.000?
Sebagai pengacara, Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya menganut praduga tidak bersalah.
“Saya kira kita tak boleh terlalu awal menjudges, kita harus menganut praduga tidak bersalah,” kata Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan nuga menyampaikan bahwa Sandra Dewi saat ini hanya sebagai istri dari suami yang tertuduh.
“Sandra Dewi itu kan hanya istri yang tertuduh sekarang ini hanya suaminya dan suaminya pun belum tentu juga bersalah,” kata imbuhnya.***