News

Waketum Gerindra Yakin MK Tolak Permohonan Paslon 1 dan Paslon 3

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 07 Apr 2024, 09:56 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yakni Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3.

AYOJAKARTA.COM – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sidang berakhir, MK akan membacakan putusan yang akan diselenggarakan pada 22 April 2024 mendatang.

Menjelang dua minggu sebelum hasil putusan MK dibacakan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yakni Habiburokhman yakin MK akan menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3.

Habiburokhman menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh paslon 1 dan paslon 3 tidak dapat dibuktikan.

Salah satunya mengenai Surat Keputusan (SK) Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sah.

Baca Juga: Sadis! Krishna Murti Disebut Gunakan Ahli Psikolog dan Klimatologi untuk Rekayasa Kasus Jessica Wongso

Habiburokhman mengatakan jika SK Pencawapresan Gibran dinilai cacat hukum maka seharusnya paslon 1 dan paslon 3 mengajukan permohonan sengketa.

Sayangnya, tidak ada satupun pihak yang mengajukan permohonan sengketa atas SK Pencawapresan Gibran.

“Jelas terkait SK penetapan Gibran sebagai Cawapres itu satu-satunya cara adalah mengajukan sengketa proses diatur dalam Pasal 469-470 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, which is tidak dilakukan sama sekali sehingga mereka melepaskan hak, itu jelas dan tegas,” kata Habib dikutip dari kanal YouTube TvOneNews pada Minggu, 7 April 2024.

Kemudian Habib juga menanggapi terkait tudingan bansos yang digunakan sebagai pemenangan paslon 2.

Dalam sidang MK terakhir, empat menteri yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bansos tidak digunakan untuk kepentingan paslon 2 dalam Pilpres.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Ada 2 Jenis Bantuan Sosial Rp 600 Ribu untuk KPM PKH BPNT Cair Sebelum Lebaran

“Kalau dalam konteks hubungan sebab akibat yang sempurna, kalau yang maju presiden sendiri enggak perlu diasumsikan lagi. Langsung presidennya terdampak kalau dia salurkan bansos. Apalagi ini cuma anak atau paslon yang diendorse,” ujarnya.

Kini Habib yakin MK akan tetap konsisten di jalur institusi dan menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3.

“Sehingga saya sih yakin MK ini istiqomah, memutus berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku menolak permohonan paslon 1 dan paslon 3,” tutupnya.

TAGS:
Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam