AYOJAKARTA.COM – Masyarakat pengguna kendaraan bermotor perlu mengetahui kebijakan terbaru yang diterapkan sejak 1 Februari 2025, yakni penerapan tilang elektronik yang disertai dengan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemblokiran dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti surat tilang dalam waktu kurang dari 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi melalui kamera tilang elektronik (ETLE).
Mengutip informasi dari berbagai sumber pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir akibat tidak mengonfirmasi atau membayar denda tilang dapat membuka blokir tersebut melalui dua cara: daring (online) dan langsung ke kantor layanan Samsat.
Baca Juga: Update Harga Emas Sabtu 26 April 2025: Antam dan Galeri24 Naik, UBS Turun Tipis
Cara Membuka Blokir STNK Akibat Tilang Elektronik
1. Secara Online
- Akses situs resmi Polda Metro Jaya di etle-pmi.info/id
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tertera di surat tilang.
- Sistem akan memberikan virtual account BRIVA untuk pembayaran denda.
- Setelah pembayaran dilakukan, blokir STNK akan otomatis terbuka dalam waktu kurang dari satu menit.
2. Secara Langsung
Datangi kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya, seperti Ciputat, Cipondoh, Bekasi, Cikarang, atau Jakarta Utara.
Atau langsung menuju Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran untuk klarifikasi atau sanggahan pelanggaran.
Baca Juga: UTBK SNBT 2025 Sedang Berlangsung, Ini Jadwal Pengumuman dan Tahapan Penting yang Harus Diperhatikan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda, tunggakan pokok pajak, dan pajak progresif, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berikut wilayah yang menerapkan program pemutihan PKB 2025:
- Jawa Tengah (8 April - 30 Juni 2025)
- Jawa Barat (20 Maret - 6 Juni 2025)
- Banten (10 April - 30 Juni 2025)
- Kalimantan Timur (8 April - 30 Juni 2025)
- Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
- Kalimantan Selatan (5 Januari - 28 Juni 2025)
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan ini dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya agar terhindar dari sanksi.
Selain itu, tetap pantau informasi resmi dari kepolisian dan pemerintah daerah guna memperoleh informasi terkini terkait kebijakan kendaraan bermotor.***