News

Menkeu Sri Mulyani Tak Beri Gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK, Kok Bisa?

Oleh: Sinta Widia Lestari Selasa 02 Apr 2024, 21:08 WIB
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan pada Jumat, 15 Maret 2024.

AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan terkait gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang mana, pengumuman tersebut menjelaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS dan PPPK.

Pengumuman ini tentu saja mengejutkan publik terutama ribuan PNS dan PPPK yang telah menantikan gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: Ada Kabar Status di SIKS-NG Bansos BPNT Cair Lewat Pos dan Kartu KKS Sudah SI, Benarkah?

Lantas, apa sebenarnya yang menjadi alasan Menkeu Sri Mulyani, tak berikan gaji ke-13 kepada PNS dan PPPK ini?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2024 ini.

Kabar ini sempat disambut dengan antusias dan gembira. Sayangnya, tidak semua PNS dan PPPK akan merasakan manisnya gaji ke-13 dari Sri Mulyani pada tahun ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ukur Jari Telunjuk dan Manismu, Lebih Panjang Mana? Temukan Sisi Negatifnya

Perlu diketahui bahwa PP ini juga mengatur golongan PNS dan PPPK mana saja yang tidak bisa menerima bonus atau gaji ke-13 tersebut.

THR dan gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini diharapkan akan mendorong para ASN untuk terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik.

Namun, ada yang perlu diketahui lebih banyak terkait PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Psikologi Cewek Tomboy, Benarkah Sosok yang Pemberontak?

Yang mana, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat dua keadaan di mana PNS dan PPPK tidak akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Adapun kondisinya adalah, pertama, mereka yang sedang cuti atau diluar tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus atau gaji ke-13 tersebut.

Kedua, ASN yang bertugas di dalam maupun luar negeri, tidak akan mendapatkan gaji ke-13 apabila sudah menerima gaji dari salah satu tempat penugasannya.

Oleh karena itu, PNS dan PPPK diwajibkan untuk memeriksa kembali status dan kondisi apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.

Baca Juga: Tes Kepribadian : Bahasa Tubuh Saat Sedang Duduk Ternyata Dapat Mengungkap Kepribadian Seseorang Lho!

Demikianlah informasi terkait PNS dan PPPK yang tidak bisa menerima gaji ke-13 berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat.***

Reporter Sinta Widia Lestari
Editor Maria Wulan