News

Asyik! Ini 7 Ruas Tol yang Digratiskan untuk Mudik Lebaran 2024

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 02 Apr 2024, 19:39 WIB
Ilustrasi Jalan Tol

AYOJAKARTA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, pemerintah mengumumkan kebijakan yang menyenangkan bagi para pemudik.

Sebanyak tujuh ruas tol strategis akan digratiskan selama periode mudik lebaran tahun ini.

Hal ini memberikan keringanan bagi ribuan pemudik yang akan merayakan hari besar umat Islam bersama keluarga.

Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri di kampung halaman.

Berikut daftar ruas tol yang akan digratiskan selama periode mudik Lebaran tahun 2024 dikutip ayojakarta.com dari YouTube TOLLROAD INDONESIA, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Loker BUMN: BNI Buka Lowongan Kerja untuk Posisi CMC Head Penempatan di Jakarta

Daftar 7 Ruas Tol Fungsional

Jawa

1. Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung (19,65 Km)

2. Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara-Sadang (8,5 Km)

3. Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo, bagian Colomadu-Klaten (22,3 Km)

Baca Juga: Psikologi Wanita yang Lebih Suka Pakai Celana Ketimbang Rok, Benarkah Gampang Tersinggung dan Suka Gosip?

Sumatera

4. Tol Bangkinang-Koto Kampar (24,7 Km)

5. Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura (9,47 Km) & Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak (47,15 Km)

6. Tol Indrapura-Kisaran, bagian 2 Lima Puluh-Kisaran (32,15 Km)

7. Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 (IC Musilandas-Desa Sukamulya) (21,2 Km)

Baca Juga: Psikologi Wanita yang Suka Pakaian Ketat, Ternyata Sosok Percaya Diri?

Bagi pemudik yang akan melintasi ruas tol di atas harus mematuhi sejumlah aturan, antara lain:

- Kecepatan dibatasi hingga 40 km/jam.

- Pengendara diminta ekstra hati-hati saat mengemudikan kendaraankarena jalan tol fungsional ini belum mulus dan berpotensi licin saat hujan.

Membuka tol fungsional merupakan langkah positif untuk kelancaran mudik Lebaran.

Pemudik diharapkan berhati-hati saat melintasi tol fungsional dan mengikuti aturan yang berlaku.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah