AYOJAKARTA.COM – Rismon Sianipar, seorang pakar digital forensik dan komputer vision seolah tidak pernah lelah menyuarakan kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso.
Sebelumnya, ia telah melaporkan adanya dugaan rekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso pada 1 Maret 2024 melalui aduan masyarakat (dumas) ke Dumas Presisi Polri.
Rismon Sianipar menyertakan 30 bukti ilmiah dugaan rekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso pada laporan dumas yang pertama.
Namun tampaknya laporannya nihil dan tidak mendapatkan respon hingga saat ini.
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar mengaku kembali melaporkan dugaan rekayasa brutal CCTV kasus Jessica Wongso dalam dumas ke-2.
Kali ini lelaki yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli digital forensik oleh kuasa hukum Jessica Wongso dalam sidang 2016 melaporkan keterlibatan Krishna Murti.
Saya telah memiliki 37 bukti ilmiah tentang rekayasa video CCTV Jessica Wongso yang dilakukan oleh Kombes Pol Muhammad Nuh Al-Azhar (Kepala Subdirektorat Komputer Forensik Mabes POLRI 2016) yang dikomandani oleh Irjen Pol Krishna Murti (Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA METRO JAYA 2016).
Tolong ditindaklanjuti dan diproses bukti ilmiah saya ini. Bukti-bukti dalam bentuk PowerPoint dapat dilihat pada akun kanal YouTube Saya ‘BALIGE ACADEMY’.
Hormat Saya
Rismon Hasiholan Sianipar
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum-oknum polisi dalam kasus Jessica Wongso telah sangat brutal dan barbar.
Rismon Sianipar mengatakan bahwa apa yang saat ini ia perjuangkan bukan hanya untuk Jessica Wongso seorang, tetapi sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi korban berikutnya karena kasus semacam ini.
Baca Juga: Kesal Tak Digubris, Rismon Sianipar Ajak Publik Menelanjangi Pelaku Rekayasa Kasus Jessica Wongso
Dalam penyampaiannya, lelaki yang juga seorang akademisi ini merasa sangat kecewa dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena hanya diam saja padahal ada rekayasa yang begitu brutal dalam kasus Jessica Wongso.
“Betapa seorang kapolri tidak berani, pengecut untuk memeriksa Irjen Pol Krishna Murti dan Muhammad Nuh Al Azhar ya di Mabes Polri,” kata Rismon Sianipar.
“Karena sudah kita kumpulkan sampai sejauh ini 37 bukti. Oleh karena itu biarkanlah saya mengupload ulang pak kapolri. Tanggal 31 Maret kemarin saya mengupload ulang dumas saya yang kedua,” lanjutnya.
“Kalau sebelumnya 30 (bukti) sekarang yang saya upload 37 bukti ilmiah. Untuk 30 bukti itu anda belum proses, tolong jangan biarkan citra polisi rusak gara-gara anda tidak bernyali proses itu,” sambungnya.***