AYOJAKARTA.COM — Rismon Sianipar selaku pakar digital forensik dan komputer vision menjadi salah satu sosok yang terus aktif dalam mengungkap kejanggalan kasus kopi sianida Jessica Wongso, yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Rismon Sianipar tidak pernah absen dalam mengungkap bagaimana CCTV Jessica Wongso diduga telah direkayasa.
Saat ini, Rismon Sianipar tengah geram lantaran laporan dirinya kepada pihak kepolisian terkait bukti ilmiah rekayasa CCTV Jessica Wongso belum digubris.
Rismon menyebut bahwa Kapolri seolah-olah diam soal kasus tersebut.
“Sampai saat ini Kapolri seolah-olah bungkam tak mendengarkan kita sebagai rakyat padahal moto Kapolri adalah mengayomi, melindungi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Balige Academy, Selasa, 2 April 2024.
Baca Juga: Kesal Tak Digubris, Rismon Sianipar Ajak Publik Menelanjangi Pelaku Rekayasa Kasus Jessica Wongso
Ia juga menyebut kalau Kapolri adalah sosok yang pengecut karena belum memeriksa Krishna Murti terkait kasus kopi sianida.
“Betapa seorang Kapolri pengecut untuk memeriksa Irjen Pol Krishna Murti juga Muhammad Nuh Al Ahzar di Mabes Polri,” ucapnya.
Seperti diketahui, sosok Krishna Murti saat itu ikut menangani kasus kopi sianida pada 2016 silam.
Saat menangani Jessica, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Menurut Rismon, tidak mungkin seorang Ditreskrimum tidak tahu bahwa CCTV tersebut telah direkayasa.
Itulah mengapa Rismon ingin Kapolri dapat memeriksa Krishna Murti terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Rismon Sianipar Siap Menjadi Tumbal untuk Membuka Lagi Kasus Jessica Wongso, Berikan Dua Opsi Ini
Sebagai upaya pengungkapan kejanggalan kasus tersebut, Rismon sampai kembali mengirim aduan berupa 37 bukti ilmiah ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2024, Rismon telah mengirim sebanyak 30 bukti ilmiah namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.
“Tanggal 31 Maret kemarin saya meng-upload ulang dumas saya yang kedua, kalau sebelumnya 30 sekarang yang saya upload 37 bukti ilmiah,” kata Rismon.
Rismon berharap agar laporannya soal 37 bukti ilmiah kali ini dapat segera diproses.
“Proses itu pak Kapolri, karena dumas saya yang pertama 30 Maret yang 30 bukti itu Anda belum diproses,” ujarnya.***