News

Berapa Besaran Nominal Uang Bayar Zakat Fitrah 2024? Inilah Ketetapan Menurut BAZNAS RI

Oleh: Sarwendah Selasa 02 Apr 2024, 11:58 WIB
Zakat fitrah yang dibayarkan nilainya harus setara dengan harga satu sha' gandum, kurma, atau beras sebesar 2,5 kg/3,5 liter.

AYOJAKARTA.COM – Zakat fitrah, wajib bagi setiap jiwa Muslim pada bulan Ramadhan, menjadi wujud nyata dari kepedulian sosial dan solidaritas umat.

Zakat fitrah, selain sebagai tindakan penyucian diri, juga menjadi sarana bagi umat Muslim untuk merasakan kebahagiaan bersama di Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah bisa dibayarkan mulai dari awal Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Sedangkan penyaluran kepada penerima zakat (mustahik) paling lambat sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah dengan uang adalah suatu keringanan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

Hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan, dalam beberapa kasus bisa dianjurkan, terutama jika pembayaran dengan uang lebih bermanfaat bagi penerima zakat.

Baca Juga: Baca Sebelum Mudik! Lakukan Hal Ini Jika Kehabisan Bensin atau Daya Mobil Listrik di Jalan Tol

Dirangkum AyoJakarta.com dari baznas.go.id pada 2 April 2024 bahwa para ulama, seperti Syeikh Yusuf Qardhawi, menjelaskan zakat fitrah dapat dibayar dalam bentuk uang.

Zakat fitrah yang dibayarkan nilainya harus setara dengan harga satu sha' gandum, kurma, atau beras sebesar 2,5 kg/3,5 liter.

Pembayaran zakat dengan uang, harus memperhatikan nilai yang setara dengan bahan makanan yang menjadi standar pembayaran zakat fitrah, seperti beras.

Berapa besaran uang dalam membayar zakat tahun 2024 yang setara dengan nilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras?

Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, besaran zakat fitrah tahun 2024 telah ditetapkan antara Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu.

Baca Juga: Tokoh yang Berpeluang Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024, Ada Nama Kaesang Pangarep?

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras yang berlangsung dinamis pada 14 Maret 2024.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menjelaskan bahwa diperbolehkan menyesuaikan besaran zakat fitrah sesuai kondisi harga beras di daerah masing-masing.

Misalnya harga beras di suatu daerah ternyata dibawah atau diatas harga standart yang telah ditetapkan Baznas RI.

Namun, penting untuk diingat bahwa penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Reporter Sarwendah
Editor Aris Abdulsalam