AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para Aparatur Negara Sipil (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Yang mana, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam PP No. 14 tahun 2024.
Mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan kondisi keuangan negara yang semakin membaik.
Peningkatan tersebut mencakup pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat hingga 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah hingga 100 persen.
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai golongan, seperti PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di berbagai instansi.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat masing-masing penerima.
Lantas, kapan THR dan gaji ke-13 akan bisa dicairkan ASN dan TNI-Polri?
Pencairan THR dan gaji ke-13 akan mengikuti jadwal tertentu.
Gaji bulan April akan dibayarkan pada tanggal 1 April 2024, sedangkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bulan April akan dicairkan pada tanggal 16 April 2024.
Tukin THR akan diberikan pada tanggal 2 April 2024. Adapun pencairan gaji THR akan dilakukan paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, untuk Gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka akan dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Penting untuk dicatat bahwa nominal gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan apapun.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair di Semua KKS, Bagaimana BPNT dan BLT MRP Rp600 Ribu? Ini Kata Petugas
Keputusan ini merupakan langkah positif yang diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan pengorbanan yang telah diberikan oleh para penerima tunjangan tersebut.
Diharapkan, hal ini dapat memberikan kelegaan finansial bagi mereka serta meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi kemajuan bangsa dan negara.***