News

Persyaratan Dokumen Balik Rantau Gratis 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng, Simak di sini

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 28 Mar 2024, 14:38 WIB
Ada program balik rantau gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun ada persyaratan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.

AYOJAKARTA.COM - Tahun 2024 ini akan ada banyak orang yang mudik ke kampung halaman dan balik rantau.

Salah satunya adalah program balik rantau gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun ternyata ada persyaratan dokumen yang diunggah saat melakukan pendaftaran.

Apa sajakah persyaratan dokumen balik rantau gratis 2024 dari Pemprov Jateng atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah?

Berikut adalah persyaratan dokumen yang diunggah untuk pendaftaran balik rantau gratis 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @mudik_id:

1. KTP/KIA

Persyaratan dokumen yang diunggah untuk pendaftaran balik rantau gratis 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pertama adalah KTP/KIA.

KTP/KIA ini sebagai tanda identitas peserta atau anggota keluarga yang mengikuti program balik rantau gratis 2024 Pemprov Jateng.

Baca Juga: Fakta Psikologi Orang yang Lahir di Tanggal 2, 11, 20, dan 29: Ternyata Bisa Jadi Kaya Raya Jika Bekerja di Bidang Ini

2. Kartu Keluarga

Persyaratan dokumen yang diunggah untuk pendaftaran balik rantau gratis 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kedua adalah Kartu Keluarga.

Kartu Keluarga diperlukan sebagai dokumen untuk peserta balik rantau gratis 2024 dari Pemprov Jateng yang mendaftarkannya bagi satu keluarga.

3. Bukti yang Menunjukkan Pekerjaan Pendaftar

Persyaratan dokumen yang diunggah untuk pendaftaran balik rantau gratis 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ketiga adalah bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar.

Seperti misalnya foto akun kemitraan ojek online bagi driver ojol, foto sedang bekerja bagi ART/pedagang, dan foto bersama kendaraan bagi pengemudi bajaj, taksi, dll.

Adapun persyaratan yang lain seperti format foto dan ukuran dokumen yang diunggah saat pendaftaran.

Dokumen yang akan diunggah memiliki format foto jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan harus terbaca jelas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Sebuah Bulu Nomor 1 hingga 5 dan Ketahui Sifat Asli Kamu!

Ada juga waktu pengunggahan dokumen saat mendaftarkan diri adalah 1x24 jam. Apabila melewati waktu itu, dianggap mengundurkan diri.

Itulah persyaratan dokumen balik rantau gratis 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Aris Abdulsalam