News

Akhirnya! PPPK Dapat Pensiun, Ini Kata Komisi II DPR Soal Revisi UU ASN

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 23 Apr 2025, 20:58 WIB
Revisi UU ASN 2025 buka peluang PPPK dapat pensiun, penyetaraan hak ASN jadi fokus utama DPR dan pemerintah pusat.

AYOJAKARTA.COM – Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah dibahas oleh Komisi II DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 membawa kabar penting, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu poin yang tengah menjadi sorotan adalah kemungkinan PPPK mendapatkan hak pensiun.

Revisi ini termasuk dalam prioritas utama Prolegnas 2025, yakni perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting diangkat, mulai dari perubahan sistem manajemen ASN, pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian pejabat eselon tinggi.

Baca Juga: CATAT! Jumlah Soal dan Kisi- Kisi Materi Seleksi PPPK Tahap II Guru Ahli Pertama! Peserta Wajib Tahu

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, revisi ini berfokus pada pengembalian kewenangan pengelolaan ASN ke pemerintah pusat.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pendelegasian wewenang pemutasian dan pengangkatan pejabat eselon II ke atas oleh presiden.

Dalam revisi ini, wewenang yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah akan dikembalikan ke pemerintah pusat melalui presiden.

Di tengah berbagai isu yang dibahas, salah satu yang paling ditunggu adalah soal penyetaraan hak antara PPPK dan PNS. Selama ini, hanya PNS yang mendapatkan pensiun. Namun dalam revisi kali ini, PPPK juga berpeluang besar memperoleh hak serupa.

Baca Juga: Kisi-kisi Soal Wawancara PPPK Tahap 2 Terbaru dan Tips Menjawab Agar Dapat Skor Tertinggi

“Dulu, hanya PNS yang mendapatkan pensiun. Sekarang dengan adanya revisi UU ASN, PPPK juga berhak menerima (gaji) pensiun dalam rangka penyetaraan hak ASN,” jelas Zulfikar.

Nantinya, para PPPK akan menerima gaji pensiun sebagai bagian dari perlindungan sosial dan kesejahteraan yang layak, sebagaimana yang diterima oleh PNS.

Revisi UU ASN ini masih dalam proses penyempurnaan. Komisi II DPR RI menyatakan bahwa pembahasan akan melibatkan para akademisi dan pakar di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang.

Pemerintah sendiri menyatakan akan memberikan masukan setelah menerima draft revisi secara resmi dari DPR RI.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Pasca Diundur BKN, Cek Link Daftar Lokasi dan Tanggal Pelaksanaan

Dengan adanya revisi ini, PPPK yang selama ini belum memiliki hak pensiun diharapkan dapat memperoleh perlindungan yang sama seperti ASN lainnya.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana