News

Setelah Crazy Rich Helena Lim, Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Harvey Moeis sebagai Tersangka Korupsi Timah

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 28 Mar 2024, 06:56 WIB
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara

AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 sampai 2022.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor dalam tata Niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015 sampai 2022

Harvey Moeis diduga terlibat melakukan perjanjian kerjasama fiktif dengan PT Timah.

Dengan perjanjian tersebut, Harvey Moeis menjadikannya landasan untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.

Baca Juga: 4 Tanda Kamu adalah Sosok yang Elegan dan Berkelas, Bikin Orang Lain Penasaran Lho!

Dengan penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, total ada 16 orang tersangka dalam kasus ini.

Di antara ke-16 tersangka tersebut terdapat nama "crazy rich" Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dikutip dari kanal Youtube Kejaksaan RI, Kamis 28 Maret 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Capai Rp 1 M Sesumbar Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama: Saya Beli Semua Mobil Itu

Kasus ini dimulai sekira tahun 2018 sampai dengan 2019

Harvey Moies menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu MRPT atau RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah

Selanjutnya tersangka Harvey Moeis ini menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan sewa menyewa peralatan.

Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada Harvey Moeis yang difasilitasi oleh tersangka Helena

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky