AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama soal Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang dilakukan oleh pemohon kubu 01 pasangan Anies-Cak Imin.
Sidang dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung di stasiun televisi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam gugatan yang terigistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, kubu Anies-Cak Imin meminta MK untuk membatalkan hasil pilpres yang sudah ditetapkan oleh KPU serta meminta pilpres diulang tanpa Gibran Rakabuming.
Baca Juga: Tes Kepribadian Ilusi Optik: Pohon, Pria Berkumis, atau Pasangan Menari? Jawabannya Tentukan Kamu Sudah Siap Menikah atau Justru Sedang Galau
Usai mendengar permohonan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris yang juga masuk dalam tim paslon Prabowo-Gibran buka suara soal isi permohonan tersebut.
Hotman menyebut isi permohonan tidak sesuai dengan apa yang tertera pada gugatan dan dianggap sebagai permohonan yang mengambang.
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang. Yang digugat apa yang dibahas bansos," kata Hotman Paris di hadapan wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Yuk Tunjukan Kemampuan Analisa Kamu, Coba Temukan Anjing di Antara Kelinci
Menurutnya 90 persen isi permohonan merupakan tentang bansos, maka 1 paragraf itu saja yang perlu dijawab oleh tim nya.
"90 persen dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos." ujar pengacara kondang itu.
Selain itu, tambah Hotman, pembagian bansos sah secara undang-undang jika itu melanggar sudah dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bertindak langsung.
Baca Juga: Psikologi Keberuntungan: Bagaimana Rasa Yakin, Perilaku, dan Sikap Berpengaruh Pada Persepsi Kita Tentang Keberuntungan dan Kesialan
Dengan isi permohonan yang didominasi soal bansos, ia menjelaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan terkait hal ini.
Dengan demikian alasan pemohon yang mempersoalkan bansos menurut dia hanya memerlukan 1 jawaban saja.
"90 persen surat permohonan memakai alasan bansos, jawabannya hanya satu, Bansos adalah sah dan oleh karenanya permohonannya ngoceh-ngoceh dan cengeng," tutup pengacara berdarah batak itu.
Perlu diketahui, dalam gugatan tim hukum Anies-Cak Imin menyeret nama Presiden Jokowi yang melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan membagikan bansos jelang pemilu 2024.
Tindakan tersebut dianggapnya sebagai kampanye terselubung sehingga berdampak pada lonjakan suara Prabowo-Gibran di daerah yang dikunjungi Jokowi.***