News

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran Tahun 2024/1445 H, Ini Kriteria Kendaraan yang Terkena Pembatasan

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 27 Mar 2024, 17:10 WIB
Operasional Angkutan Barang Lebaran Tahun 2024/1445 H

AYOJAKARTA.COM - Demi kelancaran arus lalu lintas dan pengamanan selama masa mudik Lebaran tahun ini, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 6 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @humaspolresbogor, pada Rabu, 27 Maret 2024, pembatasan ini akan berlaku baik di ruas jalan tol maupun non tol yang meliputi Jakarta-Bogor-Ciawi serta Bogor-Ciawi-Sukabumi.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemerintah Cairkan 3 Bantuan Sosial Sebagai Dukungan Masyarakat di Tengah Bulan Puasa

Ruas Jalan Tol:

- Jakarta- Bogor- Ciawi

Ruas Jalan Non Tol:

- Bogor- Ciawi- Sukabumi

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri untuk Lebaran Tahun 2024, Bisa untuk Nasabah Maupun Non Nasabah

Kendaraan yang Terkena Pembatasan

Pembatasan operasional ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan.
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan.
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Baca Juga: SP2D Terpantau Sudah Muncul, 5 Bansos Ini Siap Cair Bulan April 2024 Menjelang Lebaran

Kendaraan yang Dikecualikan

Meskipun ada pembatasan, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tetap dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain:

  1. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
  2. Kendaraan yang mengangkut hantaran uang.
  3. Kendaraan yang mengangkut hewan ternak.
  4. Kendaraan yang mengangkut pupuk.
  5. Kendaraan yang mengangkut pakan ternak.
  6. Kendaraan logistik pemilu atau pemilihan.
  7. Kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam.
  8. Sepeda motor untuk mudik dan balik gratis.
  9. Kendaraan yang mengangkut barang pokok.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024 Contraflow Oneway Ganjil Genap pada Saat Arus Mudik, Simak Informasi Selengkapnya!

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, arus lalu lintas selama musim mudik Lebaran dapat terkendali dengan baik, sehingga para pemudik dapat sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman.

Mari patuhi aturan untuk menciptakan perjalanan yang aman dan lancar bagi semua pemudik.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Desi Kris