News

BI Buka Penukaran Uang di Istora Senayan Mulai Tanggal 28 hingga 31 Maret 2024, Simak Mekanisme dan Ketentuannya

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 27 Mar 2024, 15:51 WIB
Bagi Anda yang ingin menukarkan uang baru di Istora Senayan pada tanggal yang telah disebutkan, dapat perhatikan beberapa hal berikut ini

AYOJAKARTA.COM – Saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, fenomena penukaran uang baru seolah menjadi momen yang tidak boleh terlewatkan.

Untuk mengawasi fenomena penukaran uang baru yang terjadi di masyarakat, Bank Indonesia (BI) meluncurkan SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadhan Berkah Idul Fitri).

Program tersebut merupakan layanan penukaran uang baru untuk lebaran tahun 2024 ini.

Hal ini dilakukan guna mencegah adanya peredaran uang palsu yang terjadi selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Melalui program tersebut BI telah bekerjasama dengan beberapa bank di Indonesia, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BTN, Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Mega, Bank DKI, Maybank, OCBC NISP, Bank Sinarmas, Bank Permata, dan CIMB Niaga.

Tak hanya itu, BI juga membuka layanan kas yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek).

Dikutip dari Instagram resmi @bank_indonesia, BI dijadwalkan akan membuka layanan kas di Istora Senayan selama empat hari, yakni tanggal 28-31 Maret 2024.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Ada 3 Perbedaan pada Gambar, Temukan Selama 11 Detik untuk Uji Kemampuan Observasimu

Oleh sebab itu, bagi anda yang ingin menukarkan uang baru di Istora Senayan pada tanggal yang telah disebutkan, dapat perhatikan beberapa hal berikut ini:

Mekanisme Penukaran di Layanan Kas Keliling BI

1. Masyarakat melakukan pendaftaran terlebih dahulu dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id.

2. Pemberian layanan secara go-show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bunga atau Kupu-Kupu yang Kamu Lihat Pertama Kali?

Ketentuan Penukaran Uang Baru BI

1. Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP.

2. NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

3. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

4. Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.

5. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

6. Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital QR code.

7. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilih dan mengemas uang yang ditukarkan dengan cara:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk menggabungkan.

Perlu diketahui untuk menukarkan uang baru, pihak BI memberikan batasan penukaran maksimal Rp4 juta per orang.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam