News

Full Senyum! THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair, Gaji ke-13 Kapan?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Selasa 26 Mar 2024, 10:28 WIB
Ilustrasi ASN

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mencairkan THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima pensiun pada H-10 Idul Fitri, yaitu pada tanggal 22 Maret 2024.

Namun, banyak yang bertanya-tanya kapan Gaji ke-13 akan cair.

Pada tahun 2024, pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Mendag Jamin Stok Pangan Cukup Jelang Idul Fitri, Zulkifli: Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Terus Menurun

Kebijakan ini diberlakukan untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara, dengan memperhatikan keseimbangan keuangan negara.

Kebijakan pemberian THR ini juga dimaksudkan untuk memicu pertumbuhan ekonomi nasional, terutama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri, di mana konsumsi masyarakat cenderung meningkat.

Diharapkan bahwa THR akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya para ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, yang jumlahnya mencapai jutaan orang.

Penerima THR meliputi berbagai golongan, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun.

Komponen THR yang diterima oleh ASN dan pensiunan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Lewat RBB 2024 PT KAI Buka Lowongan Kerja Posisi Pekerja Tetap: Cek Kualifikasi dan Link Pendaftaran di Sini

Sementara guru dan dosen menerima tambahan tunjangan profesi.

Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 sudah termasuk dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.

Perkiraan total anggaran THR mencapai triliunan rupiah, dengan alokasi yang berbeda-beda untuk ASN pusat, daerah, serta pensiunan.

Sementara itu, Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024, dengan penerima yang sama dengan THR.

Pengaturan teknis untuk kedua tunjangan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Jinan Vania Barizky