News

Bongkar ‘Campur Tangan’ Krishna Murti di Balik Rekayasa Bukti Digital Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar: Saya Temukan Bukti Lagi…

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 26 Mar 2024, 07:03 WIB
Rismon Sianipar bagikan bukti baru campur tangan Krishna Murti di kasus Jessica

AYOJAKARTA.COM – Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar mengaku tetap konsisten untuk menyuarakan dugaan rekayasa dalam kasus Jessica Wongso.

Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia kembali mengungkit keterlibatan Krishna Murti di balik dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier yang dijadikan sebagai alat bukti utama dalam sidang 2016.

“Kita korek dulu keterlibatan Krishna Murti ya, sejauh mana dia terlibat terhadap rekayasa ini. Rekayasa barang bukti digital video CCTV,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Tes IQ: Siap Bermain Asah Otak? Temukan 5 Perbedaan pada Gambar Monyet Duduk di Dahan Pohon, Buktikan Seberapa Baik Analisamu

“Sama menemukan sebuah bukti lagi, terjadinya rekayasa, terjadinya perubahan isi flashdisk,” sambungnya.

Lelaki yang pernah dihadirkan dalam sidang 2016 sebagai ahli digital forensik oleh pengacara Jessica Wongso ini menyebut bahwa mulai dari penyidikan isi flashdisk sudah berubah.

“Perubahan isi flashdisk mulai dari penyidik tu sudah berubah isinya,” kata dia.

Rismon Sianipar ingin agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo memeriksa keterlibatan Krishna Murti di balik dugaan rekayasa CCTV dalam kasus Jessica Wongso.

“Jika terbukti terlibat dalam rekayasa video CCTV ini ya tidak peduli mau jenderal bintang 2, 3 seterusnya harus dipecat dipidanakan,” ungkapnya.

Baca Juga: 7 Perusahaan BUMN dengan Gaji Fresh Graduate Tertinggi, Bisa Tembus Rp8 juta Sebulan Lho!

“Itu tuntutan kita pak Kapolri, ada enam alasan yang saya temukan sejauh ini kenapa Kapolri harus memecat, menginvestigasi keterlibatan Krishna Murti dalam kasus maha tragis bruta maha barbar ini,” lanjutnya.

“Digital tempering evident, rekayasa terhadap bukti digital yang terjadi pada kasus Jessica Wongso,” imbuhnya.

Rismon Sianipar menilai ada dua pengakuan yang sangat berbeda perihal jumlah file yang ada di dalam barang bukti flashdisk.

Yang diberikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya 2016 di bawah pimpinan Krishna Murti kepada Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Rismon Sianipar mengatakan bahwa menurut Muhammad Nuh Al Azhar isi barang bukti digital flashdisk memuat kurang lebih 29 file.

Sementara menurut Christopher Hariman Rianto isi barang bukti digital flashdisk memuat 13 file.

Baca Juga: Tes IQ: Ada 3 Perbedaan pada Gambar Wanita yang Sedang Bersih-bersih, Bisakah Kamu Menemukannya?

Dari hal tersebut kata Rismon Sianipar membuktikan bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti digital berubah-ubah sejak diserahkan oleh penyidik.

Menurutnya telah ditemukan isi flashdisk di tangan jaksa juga berubah jumlah da nisi folder saat Jessica Wongso, Agus Triono, Rasmiati, Marlon Napitupulu, dan Devi Siagian dihadirkan di persidangan.

Atas dasar itu ia menilai statement jaksa Shandy Handika yang mengatakan di persidangan tidak mengubah atau menyentuh sama sekali barang bukti digital flashdisk adalah sebuah penipuan di depan persidangan.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Jinan Vania Barizky