AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi para lulusan SMA yang ingin jadi ASN.
Meski pengumuman resmi pembukaan penerimaan ASN 2024 belum dibuka, namun ada informasi yang menyatakan sejumlah instansi pemerintahan membutuhkan lulusan SMA.
Informasi tersebut berasal dari surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat tersebut dibuka lowongan untuk jabatan sebagai operator di berbagai instansi.
Dalam nomenklatur jabatan pelaksana, dijelaskan bahwa operator adalah seseorang yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Lalu instansi atau kementerian apa saja yang membuka lowongan untuk posisi operator? berikut daftarnya.
Baca Juga: Tes IQ: Angka Berapa yang Ada dalam Lingkaran Merah, Jawab dalam 5 Detik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Polisi Khusus Cagar Budaya
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/SMK/Sederajat.
- Tugas: Melakukan kegiatan pengamanan dan penindakan non yustisial dalam kegiatan pelestarian cagar budaya, koleksi dan objek yang diduga cagar budaya instansi Pemerintah
Baca Juga: 10 Karakter dan Ciri Khas yang Dimiliki Penyerang Sepakbola Kelas Dunia seperti Ronaldo dan Messi
Kementerian Hukum dan HAM
Penjaga Tahanan
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA sederajat/D1//D2/D3
- Tugas: Melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.
Kementerian Hukum dan HAM
Penjaga Tahanan
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA sederajat/D1//D2/D3
- Tugas: Melakukan penjagaan, pembinaan,pengawalan, dan pengelolaan tahanan
Kementerian Hukum dan HAM
Petugas Pengamanan Pemasyarakatan
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA sederajat/D1//D2/D3
- Tugas: Melakukan penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dalam memelihara keamanan Narapidana/ Anak/Anak Binaan/Benda Sitaan Negara
Instansi: Kementerian Kesehatan
Operator Layanan Kesehatan
- Kualifikasi pendidikan minimal: SMA/SLTA segala jurusan
- Tugas: Melakukan kegiatan persiapan dukungan di bidang layanan kesehatan instansi Pemerintah
Instansi: Kementerian Perhubungan
Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/SMK Umum
- Tugas: Mengkoordinir perawatan, menjaga peralatan dan fasilitas kerja memperbaiki, menginventarisir bahan/suku cadang serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan UPT terkait menggunakan SSB sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kelancaran pekerjaan agar lampu menara suar tetap menyala, fasilitas dan alat tctap terpelihara dengan baik.
Instansi: Kementerian Perhubungan
Penjaga Menara Suar
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/SMK Umum
- Tugas: Melaksanakan komunikasi antar stasiun radio pantai dan mengadakan pengamatan terhadap kapal-kapal di sekitar menara suar, menjaga se11a merawat fasilitas lingkungan dan sewaktu waktu apabila lampu menara suar padam segera membantu perbaikan keandalan SBNP dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran.
Instansi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pelatih dan Perawat Satwa Liar
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/SMK sederajat
- Tugas: Melakukan kegiatan pengawasan , perawatan, dan atau pelatihan keterampilan satwa liar yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga satwa liar lebih dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang optimal
Instansi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemelihara Tumbuhan
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/SMK sederajat
- Tugas: Melakukan kegiatan pengawasan dan pemeliharaan tumbuhan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga tumbuhan terpelihara dengan hasil yang optimal
Instansi: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Petugas Pengaman Hutan dan Hasil Hutan
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/ SMK sederajat
- Tugas: Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah kerjanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan kelestarian.1.1 sumber daya alam dan ekosistem
Instansi: Kementerian Dalam Negeri
Pranata Trantibum
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA sederajat
- Tugas: Melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
Instansi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Operator Pemboran
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/Dl/D-2/D-3 bidang yang dibutuhkan atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
- Tugas: Melakukan kegiatan pengeboran, pemeriksaan, dan pemeliharaan peralatan atau perlengkapan pemboran.
Instansi: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Pemantau Gunung Api
- Kualifikasi pendidikan minimal: SLTA/SMK/DI/D2/D3 bidang Geologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan
- Tugas: Melakukan kegiatan pemantauan dan pengukuran gejala aktivitas gunung api
Perlu diketahui, informasi ini belum lengkap.
Mengenai jadwal, tata cara, serta syarat yang dibutuhkan untuk melamar posisi di atas akan diumumkan secara detil dan lengkap pada saat pembukaan CASN 2024 yang diperkirakan akan digelar bulan ini.