News

FULL HAPPY! Taspen Siap Cairkan THR 2024 bagi Pensiunan ASN, Catat Tanggal dan Ketentuan Resminya

Oleh: Cindra May Ningrum Selasa 19 Mar 2024, 13:10 WIB
Ilustrasi THR

AYOJAKARTA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 tentu ditunggu-tunggu para pegawai, termasuk bagi yang sudah pensiun.

Kabar gembira bagi pensiun terlebih mantan Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Taspen resmi akan menyalurkan THR 2024 kepada para pensiunan.

Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @taspen pada Selasa 19 Maret 2024, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024, berikut hal yang perlu diketahui:

Baca Juga: Loker PT Astra International Tbk Terbaru dan Terbuka untuk Fresh Graduate, Cek Kualifikasi di Sini!

1. Pembayaran THR 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024 dengan ketentuan resmi sebagai berikut:

- Besaran THR 2024 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

- Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2024 saat ini tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Baca Juga: TOP 4 Kota Terbaik Mahasiswa untuk Kuliah di Indonesia Menurut QS Best Student Cities 2024, Posisi Pertama Bukan Yogyakarta

2. Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka THR akan disalurkan mulai 22 Maret 2024.

3. Terhadap aparat negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya satu dengan nilai yang paling besar.

Baca Juga: Jurusan Kuliah yang Menakutkan dan Mengerikan, Belajar Ilmu Sihir hingga Hantu

4. Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR akan dibayarkan keduanya yaitu sebagai pensiun dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

5. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 akan dilakukan instansi.

Lebih lanjut, Taspen turut mengimbau kepada para pensiunan untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Baca Juga: Ternyata Segini Rata-rata Gaji Lulusan S1 Universitas Indonesia (UI) Lengkap di 14 Fakultas, Ada yang Tembus Dua Digit Lho!

Apabila masih memerlukan informasi lebih detail, dapat menghubungi PT Taspen (Persero) melalui kantor cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen yaitu 021-1500919.

Demikian informasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 yang siap dicairkan Taspen, termasuk untuk pegawai pensiun.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Fathul Amanah