News

Syarat CPNS 2024 bagi Pelamar Penyandang Disabilitas yang Berbeda dari Umum, Apa Saja?

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 19 Mar 2024, 10:39 WIB
Bagi pelamar penyandang disabilitas memiliki beberapa syarat untuk mendaftar CPNS 2024 yang berbeda dengan umum.

AYOJAKARTA.COMCPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi pada bulan April. Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan untuk mengikuti CPNS dan nantinya menjadi ASN apabila lolos.

Namun, bagi pelamar penyandang disabilitas memiliki beberapa syarat untuk mendaftar CPNS 2024 yang berbeda dengan umum.

Seperti apakah syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang berbeda dengan umum?

Berikut adalah informasi selengkapnya syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id.

Baca Juga: Ini Perbedaan Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan yang Kamu Wajib Tahu Sebelum Mendaftar CPNS 2024

Syarat CPNS 2024 bagi Pelamar Penyandang Disabilitas

1. Surat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas

Syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang pertama adalah dibutuhkan surat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Pelamar penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2024 Terbaru! Informasi Penting Bagi Tenaga Honorer, Wajib Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Pengangkatan

2. Video Singkat

Syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang kedua adalah adanya video singkat.

Pelamar penyandang disabilitas membuat dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca Juga: Terancam Mundur Lagi, Rekrutmen CPNS 2024 Tinggal Menunggu 14 Pemda yang Belum Ajukan Formasi

3. Ijazah

Syarat CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas yang ketiga adalah terdapat ijazah pendidikan pelamar.

Pelamar penyandang disabilitas memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Daftar 21 Formasi CPNS 2024 untuk Ijazah Lulusan SMA, Ada dari Instansi Mana Saja?

4. Wajib Menyatakan kalau Seorang Penyandang Disabilitas

Syarat CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas yang keempat adalah wajib menyatakan kalau seorang penyandang disabilitas.

Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan kalau yang bersangkutan merupakan seorang penyandang disabilitas.

Baca Juga: Rincian Formasi Lulusan SMA Sederajat: Sudah Diumumkan untuk Tes CPNS 2024, Ada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran

Itulah 4 syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang berbeda dari umum.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana