AYOJAKARTA.COM — CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi pada bulan April. Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan untuk mengikuti CPNS dan nantinya menjadi ASN apabila lolos.
Namun, bagi pelamar penyandang disabilitas memiliki beberapa syarat untuk mendaftar CPNS 2024 yang berbeda dengan umum.
Seperti apakah syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang berbeda dengan umum?
Berikut adalah informasi selengkapnya syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id.
Syarat CPNS 2024 bagi Pelamar Penyandang Disabilitas
1. Surat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas
Syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang pertama adalah dibutuhkan surat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
Pelamar penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Video Singkat
Syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang kedua adalah adanya video singkat.
Pelamar penyandang disabilitas membuat dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Terancam Mundur Lagi, Rekrutmen CPNS 2024 Tinggal Menunggu 14 Pemda yang Belum Ajukan Formasi
3. Ijazah
Syarat CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas yang ketiga adalah terdapat ijazah pendidikan pelamar.
Pelamar penyandang disabilitas memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca Juga: Daftar 21 Formasi CPNS 2024 untuk Ijazah Lulusan SMA, Ada dari Instansi Mana Saja?
4. Wajib Menyatakan kalau Seorang Penyandang Disabilitas
Syarat CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas yang keempat adalah wajib menyatakan kalau seorang penyandang disabilitas.
Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan kalau yang bersangkutan merupakan seorang penyandang disabilitas.
Itulah 4 syarat CPNS 2024 bagi pelamar penyandang disabilitas yang berbeda dari umum.***