AYOJAKARTA.COM - Sebelum mengikuti tes CPNS 2024, penting bagi calon pelamar untuk memahami perbedaan antara jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jabatan fungsional merupakan landasan bagi setiap PNS untuk memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pekerjaan.
Pemahaman yang jelas mengenai kedua jenis jabatan ini akan membantu calon pelamar untuk memilih jalur karier yang sesuai dengan bakat, minat, dan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @dosendeso, pada Selasa, 19 Maret 2024, berikut perbedaan jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.
Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Ahli Utama:
- Mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
2. Ahli Madya:
- Mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
3. Ahli Muda:
- Mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
4. Ahli Pertama:
- Mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Jabatan fungsional keahlian ini mengharuskan memiliki ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Jabatan Fungsional Keterampilan:
1. Penyelia:
- Melaksanakan tugas dan koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.
2. Mahir:
- Melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.
3. Terampil:
- Melaksanakan tugas dan fungsi lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.
4. Pemula:
- Melaksanakan tugas dan fungsi dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.
Baca Juga: Terancam Mundur Lagi, Rekrutmen CPNS 2024 Tinggal Menunggu 14 Pemda yang Belum Ajukan Formasi
Pendidikan untuk jabatan fungsional keterampilan minimal adalah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Dengan memahami perbedaan antara jabatan fungsional keahlian dan keterampilan ini, kamu dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih jalur karier yang sesuai dengan kemampuan dan minatmu saat mendaftar sebagai CPNS.***