AYOJAKARTA.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap berlebaran dengan full senyum. Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), mereka juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang pencairannya akan dilakukan sebelum lebaran.
Bagi yang sudah pensiun, jangan khawatir. Para pensiunan juga tetap bisa mendapatkan THR maupun Gaji ke-13 tersebut.
THR dan Gaji ke-13 tidak hanya diberikan mereka yang masih aktif.
Baca Juga: Gambar yang Kamu Lihat Pertama Kali Menjawab Kondisi Psikologismu Saat Ini
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
"Penghargaan ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan dapat lebih baik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat dikutip Ayojakarta melalui laman resmi menpan.go.id, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: Ojol dan Kurir Dapat THR Tahun Ini, Begini Kata Dirjen PHI-JSK Kemnaker Kotak
Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi ASN aktif terdiri dari :
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan jabatan / umum
- Bagi ASN di kantor atau lembaga pusat akan mendapatkan 100 % tunjangan kinerja
- Bagi ASN di instansi pemda, setinggi-tingginya 100% dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Baca Juga: Mau Mengajukan KUR Mandiri? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya yang Wajib Diketahui
Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan terdiri dari :
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100 %
Baca Juga: Ojol dan Kurir Dapat THR Tahun Ini, Begini Kata Dirjen PHI-JSK Kemnaker Kotak
Untuk pembayaran THR, paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, dapat dilakukan setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 jika belum dibayarkan sebelum Idul Fitri. Akan dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Berikut daftar penerimanya :
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus di lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim Ad hoc
- Pimpinan, anggota dan pegawai Non - ASN luar negeri
- Pimpinan dan Pegawai Non ASN pada BLU
- Pimpinan dan Pegawai Non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
Baca Juga: Tes Kepribadian : Kerutkan Dahimu. Hitung Jumlah Garisnya. Temukan Sifat Tersembunyimu
- Pegawai Non ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pensiunan, pemerintah pensiun dan penerima tunjangan
***