News

Waspada Tilang ETLE Berujung Blokir STNK, Ini Cara Membuka Blokir dan Daftar Daerah yang Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Minggu 20 Apr 2025, 15:44 WIB
Illustrasi. Sanksi pemblokiran STNK diberlakukan khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak mengonfirmasi atau membayar denda tilang dalam kurun waktu maksimal 16 hari sejak pelanggaran terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui kepolisian kini menerapkan kebijakan baru berupa tilang langsung disertai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2025. Masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan ini agar tidak mengalami kendala administratif saat berkendara.

Sanksi pemblokiran STNK diberlakukan khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak mengonfirmasi atau membayar denda tilang dalam kurun waktu maksimal 16 hari sejak pelanggaran terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Waduh! Mulai Mei 2025, Bansos PKH, BPNT dan PIP Tak Lagi Cair untuk KPM Kategori Ini: Cek Apakah Anda Termasuk?

Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan secara otomatis akan diblokir.

Cara Membuka Blokir STNK

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslaini, menjelaskan dua metode yang bisa digunakan pemilik kendaraan untuk membuka blokir STNK, yaitu:

1. Secara Daring (Online):

- Kunjungi laman layanan.etle-pmj.info
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
- Sistem akan menerbitkan nomor virtual account BRIVA untuk pembayaran denda.
- Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- STNK akan terbuka otomatis kurang dari satu menit setelah pembayaran dikonfirmasi.

2. Secara Luring (Langsung):

Datangi kantor Samsat terdekat di wilayah Polda Metro Jaya, seperti di Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi, dan Jakarta Utara.

Untuk klarifikasi atau sanggahan atas pelanggaran ETLE, masyarakat bisa mendatangi Subdirektorat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengenal Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan, Tumbuhan Alami yang Punya Banyak Manfaat

Daftar Wilayah yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Selain kebijakan tilang dan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan, sejumlah pemerintah provinsi juga meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.

Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berikut adalah daftar daerah dan rincian program pemutihan pajak:

- Provinsi Jawa Tengah

Periode: 8 April – 30 Juni 2025

Insentif: Penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok serta denda Jasa Raharja.

- Provinsi Jawa Barat

Periode: 20 Maret – 6 Juni 2025

Insentif: Pembebasan denda dan tunggakan pokok. Wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan.

- Provinsi Banten

Periode: 10 April – 30 Juni 2025

Dasar hukum: Keputusan Gubernur Banten No. 170 Tahun 2025

Insentif: Pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Nyimak, Ini 5 Jenis Asupan Buah yang Bisa Bikin Kadar Gula Darah Melonjak!

- Provinsi Kalimantan Timur

Periode: 8 April – 30 Juni 2025

Insentif: Penghapusan denda dan tunggakan PKB, cukup bayar pajak tahunan berjalan.

- Provinsi Aceh

Periode: Hingga 31 Desember 2025

Dasar hukum: Pergub Aceh No. 40 Tahun 2023

Insentif: Pemutihan pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan.

- Provinsi Kalimantan Selatan

Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Insentif:

a. Diskon pajak untuk kendaraan berpelat hitam, putih, dan kuning.
b. Denda keterlambatan diturunkan dari 25% menjadi hanya 1% per bulan.
c. Tidak ada kenaikan tarif PKB selama tahun 2025.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp 2025: Chat, Saluran, dan Panggilan Jadi Lebih Mudah, Simak Semua Pembaruan Terbarunya!

Kebijakan baru terkait tilang ETLE dan blokir STNK merupakan upaya pemerintah meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Di sisi lain, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.

Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status STNK serta memanfaatkan program pemutihan yang tengah berlangsung di sejumlah provinsi.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat atau situs resmi instansi terkait.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky