News

Hakim Disebut Tertipu dan Vonis Jessica Wongso 20 Tahun Penjara, Rismon Sianipar Bongkar Sandiwara Jaksa Hari Wibowo dengan Sosok Ini

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 18 Mar 2024, 10:36 WIB
Rismon Sianipar

AYOJAKARTA.COM – Pakar Digital Forensi dan Komputer Vision, Rismon Sianipar terus mengungkap berbagai kecurangan di balik kasus Jessica Wongso.

Lelaki yang pernah didatangkan sebagai saksi ahli digital forensik dalam sidang 2016 ini telah menemukan total 37 bukti ilmiah dugaan rekayasa CCTV Kafe Olivier yang dijadikan alat bukti utama.

Dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar menyebut bahwa ada sandiwara antara jaksa yang menangani kasus Jessica Wongso dengan oknum yang disebut perekayasa CCTV.

Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Sosok Ini Bersandiwara Demi Yakinkan Hakim Soal CCTV Kasus Jessica Wongso, Siapa?

Dikatakan bahwa oknum perekayasa CCTV di kasus Jessica Wongso tidak lain merupakan Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang pernah juga dihadirkan sebagai ahli digital forensik di sidang 2016 lalu.

“Salah satu perjuangan untuk kita setiap hari semangat sampai ini tuntas, sampai para perekayasa ini Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto beserta para Jaksa,” ujar Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Senin (18/3/2024).

“Ardito Muwardi, Sandi Handika, Hari Wibowo, Sugi Carpalo, Wahyu Oktaviandi dan Melani Wuwung yang telah sengaja bekerjasama dengan para perekayasa ini untuk menyajikan video rekayasa ini sampai mereka dipecat,” sambungnya.

Lelaki yang juga merupakan akademisi ini berharap agar tidak ada lagi mafia rekayasa bukti digital seperti dalam kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Bukti Foto Krishna Murti CS Diduga ‘Gladi Resik’ Menipu Hakim sebelum Sidang Jessica Wongso

Rismon Sianipar menilai bahwa Jaksa Hari Wibowo telah berulangkali bersandiwara dengan Muhammad Nuh Al Azhar untuk meyakinkan hakim.

Agar hakim percaya bahwa video CCTV Kafe Olivier yang diduga telah direkayasa merupakan bukti yang otentik, tidak ada editing dan bahkan resolusi videonya juga ditingkatkan.

“Ini video mereka koordinasi ya, jadi sudah latihan mereka ini sebenarnya sudah gladi resik antara ini Hari Wibowo dirangkul bahunya oleh Krishna Murti Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya 2016,” kata Rismon Sianipar.

“Ini dia si penipu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Jadi mereka bohong kalau tidak tahu itu video CCTV direkayasa, bohong sekali. Jadi mereka para jaksa sudah mengetahui itu pasti,” lanjutnya.

Baca Juga: Muhammad Nuh Al-Azhar Yakinkan Hakim Soal CCTV Tidak Diedit, Rismon Sianipar: Padahal Sebaliknya

Rismon Sianipar mengatakan bahwa hakim yang menangani kasus Jessica Wongso ditipu jaksa dan para perekayasa.

Menurutnya apa yang dilakukan Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto bukan menunjukkan resolusi video ditingkatkan justru malah sebaliknya.

Ia mencontohkan bahwa di kamera 7 pada pukul 17:17 WIB-18.29 WIB, kedua orang tersebut sengaja memperkecil resolusi frame dari 1080P menjadi 960H untuk memanipulasi sedotan ketika Mirna Salihin minum kopi.

Dari berbagai rekayasa yang dilakukan berhasil mengelabui dan menipu hakim menetapkan Jessica Wongso bersalah dan memvonis 20 tahun penjara.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah