AYOJAKARTA.COM - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara Sipil (ASN), Prajurit TNI dan anggota Polri pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15 Maret 2024.
Menkeu Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para aparatur negara.
Baca Juga: Freeport Indonesia Buka Program Magang, Ini Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan dan Syarat Minimal IPK
THR bagi PNS ini berisikan komponen:
1. Gaji Pokok,
2. Tunjangan Jabatan/Umum,
3. Tunjangan yg melekat pada Gaji Pokok (Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Pangan),
4. 100 persen Tunjangan Kinerja bagi ASN Pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah,
5. 100 persen Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan profesor atau tambahan penghasilan guru.
Baca Juga: 8 Bansos yang Cair di Bulan Ramadhan, Salah Satunya BPNT Alokasi Februari-Maret 2024
Menkeu menegaskan kapan waktu pembayaran THR.
THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jadi apabila belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan hari raya Idul Fitri dia bisa dibayarkan sesudahnya," jelas Menkeu dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Minggu 17 Maret 2024.
PNS yang Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13
Namun dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan ada kelompok PNS yang tidak akan diberi THR pemerintah.
Dalam Pasal 5 dituliskan THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS dalam kondisi berikut.
Baca Juga: Ini 6 Institut Seni Terbaik di Indonesia Versi Webometrics, Kampusmu Termasuk?
Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara atau dengan Sebutan Lain
THR dan gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam kondisi cuti dengan sebutan lain.
Hal ini berlaku untuk situasi di mana pegawai tersebut tidak berada dalam tanggung jawab langsung pemerintah.
Baca Juga: Top 10 Kampus Terbaik Bidang Ilmu Akuntansi dan Keuangan versi THE WUR 2024, Ada dari PTS!
Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri yang Gajinya Dibayar oleh Instansi Tempat Penugasan
Kebijakan ini juga berlaku bagi mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Dalam hal ini, mereka tidak akan memperoleh THR dan gaji ke-13 dari instansi pemerintah.
Itulah informasi dua kelompok PNS yang tidak akan diberi THR oleh pemerintah.***