News

Waduh! Rismon Sianipar Bongkar Sandiwara Jaksa Hari Wibowo di Persidangan Jessica Wongso: Mereka Telah Gladi Resik

Oleh: Linda Wati Sabtu 16 Mar 2024, 10:22 WIB
Menurut keterangan Rismon Sianipar, rekaman CCTV tersebut telah direkayasa dengan menurunkan resolusinya.

AYOJAKARTA.COM - Pakar Digital Forensik dan Komputer Vision, Rismon Sianipar hingga kini masih terus berjuang mengungkap kejanggalan kasus Jessica Wongso.

Kali ini, Rismon Sianipar membongkar dugaan sandiwara Jaksa Hari Wibowo pada persidangan Jessica Wongso.

Diketahui, Hari Wibowo merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus Jessica Wongso.

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy, Rismon mengatakan bahwa jaksa Hari Wibowo telah bersandiwara kepada hakim.

Dengan meyakinkan hakim bila rekaman CCTV kasus kopi sianida tidak diedit atau tidak direkayasa.

“Jaksa Hari Wibowo juga bersandiwara meyakinkan hakim bahwa tidak ada editing,” kata Rismon.

Menurut keterangannya, rekaman CCTV tersebut telah direkayasa dengan menurunkan resolusinya.

“Bahkan menurut si penipu, Muhammad Nuh Al Ahzar jika resolusinya rendah kita naikan resolusinya padahal yang dilakukan adalah penipuan, yaitu sebaliknya,” kata Rismon.

Baca Juga: Serba-serbi Ramadhan: Inilah 4 Jenis Makanan Sehat yang Cocok untuk Berbuka Puasa! Segar dan Cepat Pulihkan Energi

“Apa yang seharusnya tajam, yang resolusinya tinggi justru diturunkan resolusinya. Itulah hebatnya para penipu di pengadilan,” imbuhnya.

Menurutnya, jaksa Hari Wibowo juga disebut diduga telah melakukan gladi resik untuk menipu hakim.

Rismon membeberkan bukti foto dugaan gladi resik mereka yang didalamnya ada jaksa Hari Wibowo, Krishna Murti dan ketujuh orang lainnya.

Baca Juga: Bongkar Karakter Tersembunyi berdasarkan Bentuk Kuping: Gigih, Ramah, atau Cerdas?

“Jaksa ini telah berduet bersama dengan Muhammad Nuh Al Ahzar untuk menipu hakim, sebelumnya mereka telah gladi resik,” ujarnya.

Menurut keterangannya, orang yang dalam foto tersebut diduga sengaja tengah koordinasi untuk menipu hakim.

Reporter Linda Wati
Editor Aris Abdulsalam