News

Pernah Jadi Ketua MK, Ini Respons Mahfud MD Soal Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Begini...

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 15 Mar 2024, 20:02 WIB
Mahfud MD Pastikan Gugatan PHPU Tidak Ada Konflik Kepentingan

AYOJAKARTA.COM – Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD buka suara mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud MD memastikan dirinya sama sekali tidak memiliki konflik kepentingan dalam melayangkan gugatan PHPU.

Hal ini mengingat rekam jejak karir Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Update Bansos: Ada Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu Lewat PT Pos Indonesia untuk KPM BPNT, Apakah BLT MRP?

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai hakim MK dan tidak bisa ikut memutuskan perkara tersebut.

Sehingga, ia memastikan dalam gugatan tersebut sama sekali tidak ada konflik kepentingan.

“Oh enggak karena saya bukan hakimnya sekarang. Saya enggak punya konflik kepentingan. Karena sekarang saya prinsipal. Saya kan bukan hakim, enggak ikut memutuskan, karena apa konflik kepentingan saya enggak ada,” tegas Mahfud dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/3/2024).

Kemudian, Mahfud juga menanggapi mengenai kabar pihak Prabowo-Gibran yang sudah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan di MK.

Dikabarkan pihak Prabowo-Gibran sudah menyiapkan banyak kuasa hukum yakni sebanyak 36 orang.

Menanggapi kabar tersebut, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: Berkah Ramadhan! 6 Bansos Ini Akan Cair Sebelum Lebaran 2024, Cek Selengkapnya Disini!

“Kita juga sudah siapkan dan menunggu keputusan KPU saja,” kata Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud juga yakin PHPU di MK akan berjalan dengan baik meski kemungkinan akan ada dua gugatan yang dilayangkan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan ke MK memiliki pokok masalah yang sama.

“Sebenarnya pokok-pokok masalahnya sama kan cuma tinggal beda tempat, beda angka, beda apa gitu kan. Tapi pokok masalahnya kan itu dugaan kesalahan KPU di dalam menyelenggarakan dan membuat keputusan-keputusan,” pungkasnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky