News

Mahfud MD Singgung Pelanggaran HAM Berat Sulit Dibawa ke Pengadilan: Masih Ada 12 Kasus Besar yang Belum Tuntas!

Oleh: Muhammad Imansyah Jumat 15 Mar 2024, 14:42 WIB
Mahfud MD tanggapi soal pelanggaran HAM yang belum tuntas

AYOJAKARTA.COM - Cawapres paslon 03 Mahfud MD menerima undangan dari Nalar Muda Nusantara untuk nobar dan diskusi film Eksil di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

Film peraih Piala Citra untuk untuk kategori Film Dokumenter Panjang Terbaik 2023 ini mengangkat kisah pemuda-pemuda Indonesia yang terdampar di luar negeri dan tidak dapat pulang ke Indonesia pasca peristiwa 1965.

Menurut Mahfud MD, film dokumenter tersebut sangat bagus dan bisa dinikmati sekaligus mengenali ingatan terkait keadaan Indonesia yang pernah dilanda masalah besar, yakni tragedi 65.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Diminati Laki-Laki, Kebanyakan Jurusan Teknik?

Usai menyaksikan film besutan sutradara Lola Amaria ini, Mahfud MD menggelar diskusi seputar kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

Mahfud MD mengingatkan bahwa masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan di Indonesia.

Selain itu, eks Menkopolhukam ini menyinggung juga bahwa tugasnya Undang-Undang yang berlaku jika pemerintah yang melakukan pelanggaran HAM maka harus dibawa ke pengadilan HAM.

Baca Juga: Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui, Perhatikan Hal Ini Agar Puasa Lancar!

Mahfud MD mengakui bahwa membawa pemerintah ke pengadilan HAM itu bukanlah perkara mudah.

Secara pidana, pelaku langsung pelanggaran HAM di tahun 1965 sekarang sudah tidak ada meskipun kasus HAM berat tidak mengenal daluwarsa.

“Pada saat itu tahun 65 pelaku-pelakunya yang sudah dewasa kan minimal sudah berusia 18 tahun. Pada tahun ini sebagian besar sudah meninggal dunia, yang ada pun saya kira sudah pikun-pikun," ujar Mahfud, dikutip di kanal YouTube Kompas.com.

Menurut Mahfud MD, hanya pelaku pelanggaran HAM berat yang bisa diadili, sedangkan institusinya tidak bisa.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Dishub Kota Bekasi Masih Bisa Daftar sampai Tanggal 18 Maret 2024, Ini Syarat dan Link Registrasinya

 

Susahnya menyeret pelaku pelanggaran HAM berat ke pengadilan disebabkan persyaratan pidana yang sulit terpenuhi.

Persyarata tersebut misalnya siapa yang memerintahkan pembunuhan, apa jabatannya, siapa yang diperintah, alat apa yang digunakan dalam pembunuhan, apa buktinya, bagaimana hasil otopsi korban, kuburannya di mana, dan seterusnya.

Mahfud MD berharap agar tragedi serupa tidak terulang lagi dengan cara bersama-sama menjaga agar pemerintahan ke depan senantiasa demokratis dan konstitusional.***

Baca Juga: Benarkah BLT MRP Senilai Rp 600 Ribu Sudah Dicairkan? Cek Kebenarannya di Sini

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman