News

Resmi dari BKN, Berikut Tata Tertib dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta PPPK Tahap 2 pada Seleksi Kompetensi

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 18 Apr 2025, 07:07 WIB
Tata tertib serta daftar barang yang wajib dibawa peserta pada Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 kini menjadi panduan penting.

AYOJAKARTA.COM — Resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tata tertib serta daftar barang yang wajib dibawa peserta pada Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 kini menjadi panduan penting yang harus dipatuhi guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ujian.

Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 22 April 2025 dan berlangsung hingga 16 Mei 2025.

Agar pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 lancar, para peserta diharapkan sudah mempersiapkan secara matang termasuk mencatat tata tertib selama pelaksanaan.

Berikut adalah tata tertib dan barang yang wajib dibawa peserta pada Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 berdasarkan informasi terbaru dan aturan resmi.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Pasca Diundur BKN, Cek Link Daftar Lokasi dan Tanggal Pelaksanaan

Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

  • Peserta wajib hadir sebelum ujian dimulai paling lambat 90 menit untuk menjalani registrasi dan pemeriksaan dokumen.
  • Peserta harus menggunakan pakaian resmi sesuai ketentuan:
    • Atasan kemeja putih polos tanpa corak.
    • Celana panjang atau rok panjang warna gelap (hitam), tidak berbahan jeans atau sejenisnya.
    • Sepatu formal warna gelap.
    • Bagi peserta wanita berjilbab, wajib menggunakan jilbab hitam.
  • Peserta wajib melakukan registrasi ulang sebelum seleksi dimulai untuk verifikasi kelengkapan dokumen dan identitas.
  • Peserta harus menitipkan tas dan barang pribadi yang dilarang di tempat penitipan yang disediakan panitia.
  • Pemeriksaan menggunakan metal detector dan body checking dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
  • Peserta wajib mengikuti arahan dan tata tertib selama ujian, termasuk larangan berbicara, menerima atau memberikan sesuatu selama ujian berlangsung.
  • Peserta tidak diperkenankan membawa atau menggunakan alat komunikasi elektronik, buku, catatan, jam tangan, aksesoris, dan alat bantu komunikasi apapun selama ujian berlangsung.
  • Peserta harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung.
  • Peserta yang terlambat registrasi tidak diperbolehkan mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Kapan Peserta PPPK Tahap 2 Bisa Cetak Kartu Ujian? Ini Jadwal Pelaksanaan Ujian PPPK Tahap 2 Tahun 2025 TERBARU

Barang Wajib Dibawa Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak dari akun SSCASN dengan kualitas cetak baik dan berwarna.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau kartu identitas pengganti seperti Kartu Keluar atau SIM.
  • Alat tulis pribadi seperti pulpen biru dan pensil kayu.

Baca Juga: Catat 3 Faktor Utama Penentu Kelulusan PPPK Tahap 2 2024, Siapkan dari Sekarang

Larangan Bagi Peserta

  • Membawa buku, catatan, kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler, kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel, dan alat komunikasi lainnya
  • Membawa senjata api atau tajam.
  • Menggunakan pakaian berbahan jeans, corduroy, khakis, legging, atau sandal.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.

Informasi ini berlaku untuk peserta seleksi PPPK tahap 2 yang akan mengikuti tes kompetensi sesuai jadwal dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara dan instansi terkait. 

Peserta disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari akun SSCASN masing-masing untuk kartu ujian dan informasi terbaru.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana