AYOJAKARTA.COM — Resmi diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tata tertib serta daftar barang yang wajib dibawa peserta pada Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 kini menjadi panduan penting yang harus dipatuhi guna memastikan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan ujian.
Sebagaimana diketahui, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 tahun 2025 akan dimulai pada tanggal 22 April 2025 dan berlangsung hingga 16 Mei 2025.
Agar pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 lancar, para peserta diharapkan sudah mempersiapkan secara matang termasuk mencatat tata tertib selama pelaksanaan.
Berikut adalah tata tertib dan barang yang wajib dibawa peserta pada Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2 berdasarkan informasi terbaru dan aturan resmi.
Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
- Peserta wajib hadir sebelum ujian dimulai paling lambat 90 menit untuk menjalani registrasi dan pemeriksaan dokumen.
- Peserta harus menggunakan pakaian resmi sesuai ketentuan:
- Atasan kemeja putih polos tanpa corak.
- Celana panjang atau rok panjang warna gelap (hitam), tidak berbahan jeans atau sejenisnya.
- Sepatu formal warna gelap.
- Bagi peserta wanita berjilbab, wajib menggunakan jilbab hitam.
- Peserta wajib melakukan registrasi ulang sebelum seleksi dimulai untuk verifikasi kelengkapan dokumen dan identitas.
- Peserta harus menitipkan tas dan barang pribadi yang dilarang di tempat penitipan yang disediakan panitia.
- Pemeriksaan menggunakan metal detector dan body checking dapat dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
- Peserta wajib mengikuti arahan dan tata tertib selama ujian, termasuk larangan berbicara, menerima atau memberikan sesuatu selama ujian berlangsung.
- Peserta tidak diperkenankan membawa atau menggunakan alat komunikasi elektronik, buku, catatan, jam tangan, aksesoris, dan alat bantu komunikasi apapun selama ujian berlangsung.
- Peserta harus menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung.
- Peserta yang terlambat registrasi tidak diperbolehkan mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Barang Wajib Dibawa Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
- Kartu Peserta Ujian yang dicetak dari akun SSCASN dengan kualitas cetak baik dan berwarna.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau kartu identitas pengganti seperti Kartu Keluar atau SIM.
- Alat tulis pribadi seperti pulpen biru dan pensil kayu.
Baca Juga: Catat 3 Faktor Utama Penentu Kelulusan PPPK Tahap 2 2024, Siapkan dari Sekarang
Larangan Bagi Peserta
- Membawa buku, catatan, kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler, kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel, dan alat komunikasi lainnya
- Membawa senjata api atau tajam.
- Menggunakan pakaian berbahan jeans, corduroy, khakis, legging, atau sandal.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
Informasi ini berlaku untuk peserta seleksi PPPK tahap 2 yang akan mengikuti tes kompetensi sesuai jadwal dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara dan instansi terkait.
Peserta disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari akun SSCASN masing-masing untuk kartu ujian dan informasi terbaru.***