News

Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Dicabut dan Pindah ke IKN? Tenaga Ahli Utama KSP: Masih Menunggu...

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Jumat 08 Mar 2024, 11:01 WIB
Ilustrasi. Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara

AYOJAKARTA.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menegaskan bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) masih belum dicabut.

Saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai daerah khusus ibu kota.

Wandy Tuturoong menjelaskan bahwa pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara masih menunggu keputusan Presiden.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! ASN Bakal Dipindahkan ke IKN Secara Bertahap Mulai Juli Ini, Segera Persiapkan Diri!

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan IKN dengan Keputusan Presiden.

"Jadi selama belum ada Keputusan Presiden itu, maka IKN masih di Jakarta," ujar Wandy Tuturoong, dikutip dari Kompas TV, Jumat 8 Maret 2024.

Wandy menambahkan bahwa penetapan IKN dan peran DKI Jakarta sebagai daerah khusus IKN akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Loker BUMN! PT Bina Karya (Persero) Buka Peluang Tenaga Proyek untuk IKN, Cek Disini Ada Posisi Ada Saja

"Itu menunggu Kepresnya. Lalu yang di (UU 21/2023) Pasal 39 ayat 1 dikatakan kedudukan, fungsi, dan peran IKN tetap berada di provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibukota negara dari provinsi DKI Jakarta ke IKN dengan Keputusan Presiden," tuturnya.

Ibu kota negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perpindahan sepanjang sejarahnya.

Dimulai dari Jakarta, Yogyakarta, dan kini bersiap untuk beralih ke Nusantara.

Baca Juga: Kemenpan-RB Buka 250.000 Formasi CPNS/CASN untuk Penempatan di IKN, Kamu Berminat?

Secara de facto, Jakarta telah menjadi ibu kota Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Secara de jure, status Jakarta sebagai ibu kota negara diperkuat dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.

Pada tahun 1946, ibu kota negara sempat dipindahkan ke Yogyakarta karena situasi keamanan di Jakarta yang tidak kondusif akibat Agresi Militer Belanda I.

Yogyakarta menjadi ibu kota negara hingga 27 Desember 1949, ketika Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.

Sejak saat itu, Jakarta kembali menjadi ibu kota negara hingga saat ini.

Baca Juga: CPNS Tahun 2024 Dibuka April! Ada 200 Ribu Lebih ASN yang akan Ditempatkan di IKN

Kemudian pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan.

Ibu kota baru tersebut dinamakan Nusantara dan ditargetkan mulai dapat digunakan pada tahun 2024.

Bahkan disebutkan Presiden Joko Widodo optimistis upacara HUT kemerdekaan ke-79 atau tahun ini bisa digelar di IKN.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Desi Kris