AYOJAKARTA.COM – Setelah drama panjang semenjak 2023 lalu, kini Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI, Teten Masduki turut berbicara terkait TikTok shop.
Teten Masduki akhirnya mengungkapkan bahwa TikTok shop tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Teten Masduki saat menghadiri podcast di akun YouTube Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.
Teten menjelaskan bahwa TikTok shop sampai saat ini masih belum menghormati hukum di Indonesia, pasalnya karena TikTok hanya memiliki kantor perwakilan sehingga tidak diperbolehkan jualan di Indonesia.
“Kira-kira beginilah, TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia, dulu dia kan jualan, itu padahal hanya kantor perwakilan, tidak boleh jualan di Indonesia, kecuali dia berbadan hukum,” ucap Teten Masduki.
Baca Juga: 5 Kota dengan Kampung Terunik di Indonesia, Salah Satunya Ada yang Penduduknya Bermata Biru
Adapun terkait TikTok ini sendiri, yang tidak ada ijin operasional adalah TikTok shop, sedangkan untuk TikTok media sosial sudah memiliki izin.
“TikTok shop tidak ada izin, kalau TikTok medsos nya boleh, berizin, kalau TikTok shop tidak boleh berjualan di dalam negeri, karena dia harus punya izin dalam negeri, dan punya badan hukum sendiri,” jelas Teten Masduki.
Lantas, terkait medsos lainnya seperti Instagram, Facebook, serta yang lainnya, mereka tidak berjualan di medsos, media lain hanya menggunakan medsos sebagai alat promosi, sedangkan untuk transaksinya diluar media sosial.
“Sebenarnya mereka tidak langsung, tidak jualan di medsosnya, medsosnya hanya dipakai untuk promosi, tapi transaksinya tidak didalam,” terang Teten Masduki.
“Jadi misalnya dia multichannel, jualnya dimana, nah kalau TikTok kan ya promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok shop nya juga,” imbuhnya.
Teten Masduki pun mengungkapkan fakta bahwa TikTok shop ternyata telah melakukan pelanggaran selama dua tahun.
Sehingga banyak perusahaan unicorn seperti Tokopedia, Bukalapak, dan lainnya yang sudah melakukan aktivitas selama 14 tahun akhirnya harus berantakan, atau kalah saing.
Pasalnya, barang yang dijual melalui TikTok shop memiliki harga yang sangat murah dibandingkan dengan pihak unicorn lainnya, sehingga membuat menjadi berantakan.
“Dua tahun sudah melanggar, dibiarkan, sehingga banyak unicorn kita yang sudah 14 tahun habislah, berantakan,” ungkap Teten Masduki.