News

Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini 6 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan, Apa Saja?

Oleh: Muhammad Imansyah Rabu 06 Mar 2024, 10:51 WIB
Ilustrasi dokumen wajib untuk daftar CPNS

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS tahun 2024 akan segera dibuka. 6 dokumen ini wajib kamu siapkan jika ingin mengikuti rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo 5 Januari 2024 yang lalu bahwa tahun ini pemerintah akan merekrut 2,3 juta CPNS baru.

Jika kamu berminat untuk mendaftar sebagai CPNS tahun ini, ada 6 dokumen yang harus kamu persiapkan dari sekarang.

Baca Juga: Rezeki Awal Maret 2024! Bansos Rp400 Ribu Cair Lewat PT Pos Indonesia dan KKS di Daerah Ini, Wilayahmu Termasuk?

Dikutip dari akun Tiktok @pakpolhut, berikut 6 dokumen syarat pendaftaran CPNS tersebut:

1. Kartu Keluarga (KK) dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 1MB atau 1000KB.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500KB.

3. Ijazah terakhir dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1MB atau 1000KB.

4. Transkrip nilai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1MB atau 1000KB.

5. Pasfoto formal berlatar merah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500KB. Pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya, beberapa instansi mensyaratkan pelamar menggunakan kemeja berwarna putih.

Baca Juga: 37 PTN dan PTS Jenjang S1 yang Miliki Program Studi Ilmu Hukum Akreditas Unggul, Pilihanmu Ada?

6. Swafoto atau selfie pada saat pembuatan akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain keenam dokumen tersebut, kamu juga perlu mempersiapkan dokumen pendukung yang disyaratkan oleh instansi yang kamu lamar.

Dokumen pendukung yang dimaksud misalnya sertifikat komputer, sertifikat beladiri, dan sertifikat TOEFL.

Sementara untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terdapat perbedaan di tiap instansi.

Baca Juga: Alhamdulillah BPNT Tahap 2 dan 3 Cair KKS Rp400 Ribu, Pencairan Via Pos Tancap Gas di Minggu Ini? Cek Jadwalnya

Ada instansi yang mensyaratkan SKCK di awal pendaftaran, ada pula yang mensyaratkannya setelah dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS.

Namun tidak ada salahnya kamu mempersiapkan SKCK dari sekarang. Untuk beberapa wilayah, pengajuan penerbitan SKCK juga telah mensyaratkan kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan.***

Reporter Muhammad Imansyah
Editor Imanudin Abdurohman