AYOJAKARTA.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan bahwa usulan hak angket akan diserahkan secara resmi saat masa persidangan DPR dibuka atau setelah masa reses.
Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket tidak hanya merupakan gertakan politik untuk mengusut kecurangan pemilu, namun merupakan jalur hukum yang sah.
Mahfud MD mengatakan, bahwa hak angket itu akan diberikan dalam sidang resmi DPR.
Baca Juga: Hubungan Romansa Tidak Bertahan Lama? Bisa Jadi 5 Hal Ini Jadi Penyebabnya!
"Jangan disesatkan bahwa hak angket hanya sebagai gertakan politik. Kami yakin punya bukti-bukti yang kuat dan angket itu sudah digarap," ujar Mahfud dikutip ayojakarta dari YouTube Metro TV pada Selasa (5/3/2024)
Mahfud juga menjelaskan bahwa meskipun bukan anggota partai atau parlemen, ia tetap memberikan saran tentang substansi angket tersebut.
"Saya bukan orang partai, tapi saya pastikan angket itu jalan karena saya tidak ikut tetapi juga ikut memberikan saran tentang substansinya," jelasnya.
Mahfud menegaskan bahwa angket tersebut tidak akan mengendur di tengah jalan dan bukanlah gertakan semata, namun merupakan langkah yang lebih keras dalam mengungkap kebenaran.
"Ini bukan gembos tapi ini makin keras pompanya, gak akan gembos," katanya.
Baca Juga: Info CPNS 2024: Berikut Daftar Instansi yang Wajib Punya Skor TOEFL, Ada Incaranmu Salah Satunya?
Sementara, untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi harus sudah ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau gugatan ke MK harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 kan," ucapnya.***