AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memintan bantuan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi, terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kendala terkait kebijakan pemerintah Malaysia terkait kegiatan politik.
Hasyim mengatakan bahwa pemerintah Malaysia memiliki aturan untuk membuat permohonan izin kegiatan politik minimal 3 bulan sebelum hari acara.
Baca Juga: UPDATE BANSOS 2024: Cek Daftar Nama KPM yang Positif Masuk SP2D Pencairan BPNT Tahap 2, Ada Namamu?
Hal ini berlaku apabila acara dilangsungkan di premis negara, seperti kawasan Wisma Indonesia, KBRI, dan KJRI.
Sedangkan untuk kegiatan politik yang dilangsungkan di luar perimis negara, maka perlu membuat izin permohonan dari 6 bulan sebelumnya.
"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke presiden," ucap Hasyim, dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/3/2024).
Ia menyampaikan, bahwa sebelumnya tidak ada kebijakan tersebut, sehingga saat ini menjadi kendala bagai KPU.
"Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden (RI) dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," ujar Hasyim.
Diketahui, bahwa PSU akan dilangsungkan dengan dua metode, yaitu metode TPS dan metode kotak suara keliling (KSK).
Rencananya pemilu dengan metode KSK akan dilangsungkan pada 9 Maret 2023, sedangkan untuk metode TPS akan dilaksanakan pada 10 Maret 2023.
Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat untuk tidak menghitung suara di PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur, lantara ditemukan masalah integritas pada daftar pemilih.
Pada pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur di 2023 lalu, Bawaslu menemukan dari 490.000 orang dari data Penduduk Potensial Pemilih (DP4), hanya 12% yang dicoklit.
Kemudian, Bawaslu juga menemukan adanya panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif, sebanyak 18 orang.
Selanjutnya, Bawaslu juga menduga adanya satu orang yang memegang ribuan surat suara untuk dikirim melalui pemilihan via pos.***