News

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Sebut Hak Angket Dilakukan karena Tidak Ada Bukti Kecurangan Pemilu 2024

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Senin 04 Mar 2024, 17:21 WIB
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran mengeklaim niat paslon 01 dan 03 untuk hak angket dikarenakan tidak memiliki bukti kecurangan Pemilu 2024.

AYOJAKARTA.COM – Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran mengeklaim bahwa niat paslon 01 dan 03 untuk membawa ke ranah hak angket dikarenakan tidak memiliki bukti terkait kecurangan Pemilu 2024.

Pasalnya kubu tim paslon 01 dan 03 selalu mengutarakan bahwasanya Pemilu 2024 ini telah melakukan kecurangan, sehingga Habiburokhman menilai kalau kubu tersebut hanya omon-omon saja karena tidak memiliki bukti yang valid.

“Saya bilang kenapa ini akhirnya seperti hanya omon-omon, karena mereka nggak bisa sajikan bukti,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengatakan kalau seandainya mereka memiliki bukti, maka seharusnya datang ke Bawaslu.

Pasalnya dalam hukum sangat mudah jika ada pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, mengetahui pelakunya, tempat kejadian, cara melakukan, dan relevansinya, maka akan diproses secara hukum.

“Di hukum itu gampang aja, siapa pelakunya, di mana kejadiannya, bagaimana cara melakukannya, apa relevansinya,” terang Habiburokhman.

Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan Diperbolehkan Atau Bertentangan dengan Syariat Islam? Ini Penjelasannya

Sehingga, dikarenakan paslon 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang valid dan lengkap, maka mereka menggiring terkait kecurangan Pemilu 2024 ke ranah politik.

Habiburokhman mengatakan kalau mereka memiliki bukti, seharusnya mereka percaya diri untuk menyelesaikannya ke Bawaslu.

“Saya melihat, ya akhirnya digiring ke ranah politik, karena kalau dia punya saksi, punya bukti, selesaikan di Bawaslu dia PD dong, karena saksi nggak main-main,” ucap Habiburokhman.

Pasalnya, jika seseorang melakukan kecurangan, maka hukuman yang diberikan pun sangat tegas, bahkan bisa sampai didiskualifikasi, dipidana, dan didenda ratusan juta.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Asah Kemampuan Mata Elang dan Fokusmu, Temukan 7 Perbedaan di Gambar Kucing Lucu Dalam 10 Detik

“Hukum kita mengatur yang melakukan pelanggaran bukan hanya bisa didiskualifikasi, bisa juga dikenakan pidana, kurungan badan, dendanya juga ratusan juta, itu tegas sekali,” jelas Habiburokhman.

Oleh karena itu, karena 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang valid, maka mereka menggiring ke ranah politik yang saat ini dikenal dengan nama hak angket.

“Kalau dia punya bukti gitu lo, dia pasti gesernya ke sana, tapi kalau nggak punya bukti makanya didorong ke yang namanya sekarang disebut hak angket, ranah politik,” imbuh Habiburokhman.

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Aris Abdulsalam