AYOJAKARTA.COM -- Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya, memberikan ultimatum akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan rumor bahwa dirinya memiliko ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hoaks dan sangat menyesatkan, serta telah mempersiapkan langkah hukum jika narasi negatif ini terus berlanjut.
“Rumor ini sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan,” bantah kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang dikutip dari Youtube tvOneNews.
Selain itu, UGM secara resmi telah menegaskan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, menepis tuduhan palsu yang beredar di publik.
Yakup Hasibuan menyatakan bahwa Isu ini telah beberapa kali dibawa ke pengadilan dan selalu dimenangkan oleh pihak Jokowi, sehingga kuasa hukum menuntut agar penyebaran hoaks ini dihentikan demi menjaga ketertiban dan keadilan hukum.
Ia juga menantang para penuduh untuk membuktikan klaimnya untuk menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli.
“Siapapun yang mendalilkan, siapa yang mau menuduh maka dialah yang harus membuktikan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan siap mengambil tindakan hukum, termasuk gugatan pencemaran nama baik, terhadap siapapun yang terus mengedarkan narasi negatif tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pembuktian keaslian ijazah harus dilakukan melalui proses hukum yang sah.
Kuasa hukum Jokowi juga menyatakan akan menunjukkan bukti keaslian ijazah jika diminta oleh pengadilan, bukan secara publik.
Pendekatan hukum ini juga disesuaikan dengan status Jokowi yang sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik, sehingga strategi hukum yang ditempuh berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar Lengkap Pengurus Danantara, Ada Nama Jokowi dan SBY
Jokowi sendiri meminta agar isu ini dihentikan dan menegaskan bahwa siapapun yang menuduh harus bisa membuktikan tudingannya secara hukum.***